TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Dewan Pers

Kayu Hanyutan Banjir di Aceh, Sumut, dan Sumbar Disulap Jadi Material Hunian Sementara

Reporter: Farhan
Editor: AY
Jumat, 03 April 2026 | 14:13 WIB
Kayu terbawa banjir. Foto : Ist
Kayu terbawa banjir. Foto : Ist

SUMATERA - Kayu hanyutan yang terbawa arus banjir dan longsor di wilayah Aceh, Sumatera Utara (Sumut), dan Sumatera Barat (Sumbar) kini dimanfaatkan sebagai material pembangunan hunian sementara (huntara) bagi warga terdampak. Langkah ini menjadi bagian dari upaya percepatan rehabilitasi dan rekonstruksi pascabencana.

 

Ketua Satuan Tugas Percepatan Rehabilitasi dan Rekonstruksi (PRR) Pascabencana Sumatera, Tito Karnavian, mengatakan bahwa pihaknya telah menyiapkan skema pemanfaatan kayu hanyutan, baik untuk kebutuhan pembangunan hunian maupun sektor industri.

 

“Kayu tersebut juga dapat dimanfaatkan langsung oleh masyarakat untuk membangun hunian secara mandiri,” ujar Tito dalam keterangan pers, Jumat (3/4/2026).

 

Berdasarkan data Satgas PRR per 2 April 2026, pemanfaatan kayu hanyutan telah berjalan di sejumlah daerah terdampak. Di Kabupaten Aceh Utara, sebanyak 2.112,11 meter kubik kayu telah digunakan untuk pembangunan huntara. Sementara itu, di Kabupaten Aceh Tamiang, sebanyak 572,4 meter kubik kayu masih menunggu kebijakan pemerintah daerah terkait peruntukannya.

 

Di Sumatera Utara, tepatnya di Kabupaten Tapanuli Selatan, terdapat 329,24 meter kubik kayu yang dimanfaatkan untuk pembangunan huntara, fasilitas sosial, dan fasilitas umum. Adapun di Kabupaten Tapanuli Tengah, sebanyak 93,39 meter kubik kayu telah digunakan untuk mendukung pemulihan rumah warga.

 

Sementara di Kota Padang, Sumatera Barat, sebanyak 1.996,58 meter kubik kayu hanyutan telah diserahkan kepada pemerintah daerah untuk dimanfaatkan sesuai kebutuhan rehabilitasi dan rekonstruksi.

 

Tito menjelaskan, pemanfaatan kayu hanyutan ini mengacu pada Keputusan Menteri Kehutanan Nomor 191 Tahun 2026 yang mengatur penggunaan kayu hasil bencana sebagai sumber material untuk penanganan darurat, rehabilitasi, dan rekonstruksi.

 

Ia juga menekankan pentingnya optimalisasi pemanfaatan kayu berukuran kecil atau kurang bernilai ekonomis agar tetap memiliki nilai guna. Kayu tersebut, menurutnya, dapat diolah menjadi bahan baku industri seperti pembuatan batu bata atau dimanfaatkan sebagai bahan bakar pembangkit listrik.

“Mekanismenya melalui kerja sama, dan hasilnya dapat menjadi Pendapatan Asli Daerah (PAD),” jelasnya.

 

Lebih lanjut, Tito memastikan percepatan penanganan kayu hanyutan akan terus dilakukan hingga seluruh tumpukan kayu di lokasi terdampak bencana dapat dibersihkan.

 

Saat ini, penanganan kayu hanyutan di Aceh telah mencapai sekitar 70 persen, dengan 30 persen sisanya masih berada di wilayah pedalaman. Sementara itu, di Sumatera Barat hampir seluruhnya telah tertangani, mencapai 99 persen. Adapun di Sumatera Utara, penanganan telah mencapai 90 persen, khususnya di wilayah Tapanuli Tengah dan Tapanuli Selatan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit