Gara-gara Coldplay Manggung 6 Kali Di Singapura
Birokrasi Perizinan Acara Mau Dipangkas Habis Nih

JAKARTA - Pemerintah bakal membabat habis birokrasi perizinan penyelenggaraan acara atau event di Indonesia menjadi lebih sederhana.
Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Abdullah Azwar Anas mengatakan, permintaan penyederhanaan izin event langsung arahan dari Presiden Jokowi.
Eks Bupati Banyuwangi dua periode ini menjelaskan, Presiden Jokowi heran, banyak event internasional yang seharusnya bisa digelar di Indonesia, justru malah lari ke negara-negara tetangga.
Salah satunya konser Coldplay, yang hanya digelar 1 hari pada 15 November 2023 di Indonesia. Sementara, di Singapura, digelar hingga 6 hari pada 23-31 Januari 2024.
Padahal, yang banyak memesan tiket Coldplay di Singapura juga banyak warga negara Indonesia.
“Kenapa event-event internasional, artis-artis top semua itu nggak di Indonesia? Kenapa di Singapura? Presiden mendengar sulitnya mengurus izin dan mahalnya mengurus izin di Indonesia. Masa Coldplay di sini 1 kali, di Singapura bisa 6 kali,” tegas Anas saat memberikan arahan dalam Live Demo Layanan Digital Perizinan Penyelenggaraan Event, di Kantor Kementerian PANRB, Kamis (9/11/2023).
Anas menuturkan, layanan digital izin penyelenggaraan event ini merupakan hasil kolaborasi Kementerian Koordinator Bidang Kemaritiman dan Investasi, Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Kementerian Investasi/BKPM, Kementerian PANRB, Polri, dan BUMN.
Selama masa uji coba ini, kata Anas, Pemerintah meminta masukan dari pelaku industri event agar layanan digital ini benar-benar berorientasi pada kepuasan pengguna.
Anas memastikan, jika perizinan event menjadi lebih sederhana, potensinya luar biasa besar dalam menggerakkan ekonomi.
Bisa mencapai triliunan rupiah per tahun, jika merujuk data Kementerian Pariwisata dan Ekonomi Kreatif.
Kalau izin event semakin mudah, kita tidak hanya bisa mencegah devisa lari ke luar negeri, tapi juga dapat menggaet wisatawan mancanegara datang ke Indonesia,” ungkap mantan kepala Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) tersebut.
Anas menambahkan, layanan digital ini telah menghadirkan pengalaman baru yang berbasis pengguna seperti layanan di dunia swasta.
“Sebelumnya, dalam layanan izin event belum ada Service Level Agreement (SLA) yang jelas, juga belum ada biaya yang pasti. Dulu event organizer harus datang ke kepolisian, ke dinas di Pemda dan sebagainya, sehingga makan biaya. Kalau sekarang fully online, cukup di depan laptop,” terangnya.
Manuhutu mengatakan, kunci implementasi digitalisasi perizinan terpadu adalah kolaborasi antarinstansi.
Harapannya, sistem ini akan mendorong dan memberikan dampak positif ke industri event kita.
“Semoga teman-teman industri bisa memanfaatkan layanan ini, sehingga membuat proses lebih transparan, simpel dan akuntabel,” harapnya.
Odo menuturkan, layanan digital izin event telah sukses memangkas proses bisnis dari 6 tahap menjadi 4 tahap.
Menurut Odo, dengan transformasi digital yang dilakukan, proses yang ada menjadi terintegrasi.
Pengisian formulir, pengulangan pengisian data, dan upload dokumen berkurang secara signifikan. Proses yang berjalan pun dilakukan secara terpadu, online (tidak face-to-face) dan menggunakan digital payment.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu