Soal Pencalonannya Pasca Putusan MKMK, Gibran: Biar Warga Yang Menilai
SOLO - Wali Kota Solo sekaligus Bakal Calon Wakil Presiden (Bacawapres) Gibran Rakabuming Raka menghormati putusan Majelis Kehormatan Mahkamah Konstitusi (MKMK), yang menyebut Ketua Mahkamah Konstitusi (MK) Anwar Usman melakukan pelanggaran berat kode etik, terkait gugatan syarat usia capres-cawapres.
Mengenai hasil putusan yang dinilai cacat hukum, sehingga memberikan keuntungan baginya untuk tetap maju Pilpres 2024, Gibran menyerahkan penilaian tersebut kepada masyarakat. "Silakan warga yang menilai," kata Gibran di Solo, Jawa Tengah, seperti dilansir ANTARA, Jumat (10/11/2023).
Dia pun tak banyak komentar, saat ditanya, apakah putusan MKMK tersebut mempengaruhi elektabilitas Prabowo Subianto. Menurutnya, hal tersebut bisa dilihat dari hasil survei.
"Kalau elektabilitas, bisa dilihat di lembaga survei. Tapi, saya kurang mengikuti juga," ujar Gibran.
"Kalau tinggi ya bikin kami semangat, kalau rendah ya lebih semangat juga," imbuh putra sulung Presiden Jokowi ini.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu