KPU Undang Semua Pasangan Capres-Cawapres
Nomor Urut Dikocok Tidak Boleh Dirembuk
JAKARTA - Pengundian nomor urut pasangan bakal calon presiden (capres) dan calon wakil presiden (cawapres) digelar pada 14 November 2023. Pengocokan akan dilakukan sehari usai penetapan capres-cawapres.
Komisioner Komisi Pemilihan Umum (KPU) Bidang Teknis Penyelenggaraan Pemilu, Idham Holik mengatakan, KPU akan mengundang semua pasangan capres-cawapres yang telah ditetapkan dan partai politik (parpol) pengusung untuk hadir dalam pengundian nomor urut di Gedung KPU, Jakarta.
“Kami juga akan mengundang penyelenggara pemilu, Bawaslu, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) dan para stakeholder lainnya,” jelas Idham dalam keterangannya, kemarin.
Idham mengatakan, pengundian nomor urut capres-cawapres akan digelar secara terbuka dan akan disiarkan langsung melalui akun YouTube KPU. Kata dia, KPU akan melakukan live streaming proses pengundian nomor urut capres-cawapres Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024.
Idham menjelaskan, sehari sebelum pengundian, KPU akan melakukan rapat penetapan daftar calon tetap (DCT) capres-cawapres yang dilanjutkan dengan penetapannya pada Senin (13/11). Dia mengatakan, penetapan pasangan capres-cawapres didasarkan pada pasal 276 ayat 1, Undang-Undang Nomor 7 Tahun 2023 tentang pemilu.
“Pasangan capres dan cawapres ditetapkan 15 hari sebelum kampanye dimulai (28 November 2023),” jelas mantan Komisioner KPU Kabupaten Bekasi ini.
Terkait wacana perembukan nomor urut, Idham menegaskan, pengundian nomor urut capres-cawapres telah diatur dalam Pasal 235 ayat 2 Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang Pemilu. Bahwa, penetapan nomor urut pasangan calon dilakukan secara undi dalam sidang pleno KPU terbuka dan dihadiri oleh seluruh pasangan calon, satu hari setelah penetapan dan pengumuman.
Sidang pleno KPU tertutup dan mengumumkan nama pasangan calon yang telah memenuhi syarat sebagai Peserta Pemilu Presiden dan Wakil Presiden, satu hari setelah selesai verifikasi,” jelasnya.
Selain itu, Idham menjelaskan, dalam lampiran 1 Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) nomor 19 tahun 2023, juga dijelaskan bahwa penetapan capres-cawapres dilakukan pada 13 November 2023. Sehari kemudian, pada 14 November 2023 KPU mengadakan pengundian nomor urut bacapres dan bacawapres.
Idham menambahkan, dokumen persyaratan 3 bakal pasangan calon (bapaslon) capres-cawapres yaitu Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD, dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka juga sudah dinyatakan memenuhi syarat oleh KPU pada Rabu (8/11/23).
“Saat ini hanya menunggu penetapan sebagai peserta Pilpres 2024,” imbuh mantan komisioner KPU Jawa Barat ini.
Lebih lanjut, Idham menjelaskan, dalam ketentuan PKPU nomor 19 tahun 2023 yang telah diubah menjadi PKPU Nomor 23 tahun 2023 tentang tentang pencalonan peserta pemilu presiden dan wakil presiden, dokumen persyaratan bapaslon Pilpres 2024 telah sesuai dengan Undang-Undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) nomor 90/PUU-XXI/2023.
Khusus ketentuan dalam putusan MK, Idham memastikan, syarat batas usia minimum capres-cawapres, yang membolehkan kepala daerah menjadi capres atau cawapres meski belum berusia 40 tahun, juga telah dipenuhi Gibran Rakabuming Raka selaku cawapres Prabowo Subianto.
Sementara, Sekretaris Tim Kampanye Nasional (TKN) Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka, Nusron Wahid berharap Prabowo-Gibran mendapatkan nomor urut satu dalam pilpres 2024. Kata dia, dengan nomor urut satu, harapannya hasil pilpresnya pun nomor satu.
“Bila undiannya nomor dua, harapannya nomor satu. Kalau nomor tiga undiannya, harapannya nomor satu,” ujar Nusron di Jakarta, kemarin.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 22 jam yang lalu
Olahraga | 22 jam yang lalu
Politik | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 20 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu