UMK Tangsel 2024 Ditetapkan Akhir November
CIPUTAT-Dinas Tenaga Kerja (Disnaker) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) akan segera melakukan pembahasan terkait besaran Upah Minimum Kota (UMK) tahun 2024. Diketahui, UMK Kota Tangsel pada 2023 sebesar Rp 4.551.451, angka itu mengalami kenaikan 6,34 persen dari tahun sebelumnya yang hanya sebesar Rp 4.280.214.
Pembahasan besaran upah sendiri akan dilakukan setelah Pemerintah Pusat resmi mengesahkan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 51 Tahun 2023 tentang Pengupahan.
Kepala Disnaker Kota Tangsel, Sabam Maringan Halomoan Sihotang mengatakan, besaran upah di Kota Tangsel tahun depan akan ditentukan dalam beberapa waktu ke depan.
Besaran upah sendiri akan ditetapkan berdasarkan kesepakatan semua pihak dalam rapat Dewan Pengupahan Kota (Depeko) Tangsel.
"Itu sudah ada aturannya, di Depeko nanti ada unsur dari serikat pekerja, unsur pengusaha, ada dari BPS dan ada dewan pakar," kata Maringan.
Dalam pembahasan Depeko, lanjut Maringan, nantinya akan menghasilkan besaran UMK yang akan disampaikan kepada Gubernur Banten untuk mendapatkan persetujuan.
"Untuk penetapan paling lambat tanggal 31 November 2023, tentu kita lakukan pembahasan serius terkait penepatannya ini," paparnya.
Ia pun memastikan akan mendengar seluruh masukan dari berbagai pihak dalam penentuan besaran upah tahun 2024.
"Usulan dan masukan dari semua unsur pasti kita dengarkan sebelum akhirnya ada keputusan, karena masukan-masukan itu kan pasti menjadi data tambahan bagi kami," pungkasnya.
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu