TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pasca Penetapan Capres-Cawapres

Kampanye Colongan Mulai Mengerikan Nih

Oleh: Farhan
Rabu, 15 November 2023 | 12:28 WIB
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Foto : Ist
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja. Foto : Ist

JAKARTA - Pasca penetapan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), kampanye colongan bakal makin mengerikan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah mengidentifikasi potensi-potensi pelanggaran tersebut.

Ketua Bawaslu Rahmat Bagja membenarkan, potensi pelanggaran oleh pe­serta pemilu menjadi semakin besar pasca penetapan capres-cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni berupa kampanye colongan atau kampanye di luar jadwal.

Dia mengingatkan, tahapan kampanye dimulai pada 28 November 2023.

“Biasanya kalau sudah ada capres, sudah mulai nih kampanyenya itu agak mengerikan. Kami harapkan semua massa pendukung dan parpol berhati-hati memper­hatikan masa kampanye,” ujar Bagja dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).

Bagja meminta seluruh massa pendukung, partai politik (parpol) dan tim sukses (timses) bersabar dan memberikan sosialisasi dengan bijak. Bawaslu akan segera bertindak dengan aturan yang berlaku jika terjadi pelanggaran.

“Kegiatan sosialisasi, kalaupun ada pelanggaran maka kita akan tindak ses­uai peraturan KPU. Ada juga surat KPU untuk memperhatikan masa kampanye dan sosialisasi,” tegasnya.

Dia mengatakan, dalam tahapan sosial­isasi, pendukung dan timses bisa meman­faatkannya untuk memperkenalkan calon yang didukungnya kepada masyarakat. Hal itu untuk menyiasati masa kampanye yang hanya 75 hari saja.

“Dulu (masa kampanye) 200 hari. Sebab itu, siasat positif ya atas tahapan sosialisasi panjang ini,” kata Bagja.

Sebelumnya, Senin (13/11/2023), tiga pasangan resmi ditetapkan sebagai capres-cawapres dengan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023. Ketiga pasangan itu, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.

Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan, pasca penetapan pasangan capres-cawapres, potensi kampanye dini sangat besar. Idealnya, Bawaslu sudah mengidentifikasi potensi pelanggaran tersebut.

“Bentuk dari potensi pelanggaran itu mulai dari pemasangan alat peraga kam­panye yang masif dengan menunjukkan unsur citra diri. Lalu, politisasi anggaran karena banyak tim pemenangan yang berstatus menteri aktif,” beber Neni.

Neni mengatakan, pengerahan massa pendukung kandidat dan kampanye di tempat terlarang. Hingga pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri.

”Dalam situasi seperti ini, Bawaslu harus memiliki kepekaan, mitigasi dan manajemen risiko untuk mencegah pelanggaran kampanye di luar jadwal,” katanya.

Neni mengungkapkan, potensi pelang­garan yang paling rawan adalah politisasi anggaran dari menteri yang masuk tim pemenangan kandidat capres-cawapres. Mereka bisa berkampanye, membagikan bansos serta politisasi anggaran lainnya.

“Surat imbauan kepada peserta pemilu tidak cukup tanpa dibarengi dengan pen­gawasan ketat dan melekat,” tegasnya.

Bawaslu, kata Neni, seharusnya juga mengimbau kepada para menteri, baik yang ikut kontestasi maupun masuk tim pemenangan, agar tidak melakukan politisasi anggaran. Hal itu bisa dilaku­kan sebagai tindakan preventif sebelum pelanggaran terjadi.

Neni menambahkan, Bawaslu juga bersikap progresif dengan tidak membatasi subyek hukum hanya pada peserta pemilu saja. Perlu perluasan subjek hukum, ter­masuk tim pemenangan kandidat yang merupakan penyelenggara negara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo