Pasca Penetapan Capres-Cawapres
Kampanye Colongan Mulai Mengerikan Nih
JAKARTA - Pasca penetapan calon presiden dan wakil presiden (capres-cawapres), kampanye colongan bakal makin mengerikan. Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) sudah mengidentifikasi potensi-potensi pelanggaran tersebut.
Ketua Bawaslu Rahmat Bagja membenarkan, potensi pelanggaran oleh peserta pemilu menjadi semakin besar pasca penetapan capres-cawapres oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU), yakni berupa kampanye colongan atau kampanye di luar jadwal.
Dia mengingatkan, tahapan kampanye dimulai pada 28 November 2023.
“Biasanya kalau sudah ada capres, sudah mulai nih kampanyenya itu agak mengerikan. Kami harapkan semua massa pendukung dan parpol berhati-hati memperhatikan masa kampanye,” ujar Bagja dalam keterangannya, Selasa (14/11/2023).
Bagja meminta seluruh massa pendukung, partai politik (parpol) dan tim sukses (timses) bersabar dan memberikan sosialisasi dengan bijak. Bawaslu akan segera bertindak dengan aturan yang berlaku jika terjadi pelanggaran.
“Kegiatan sosialisasi, kalaupun ada pelanggaran maka kita akan tindak sesuai peraturan KPU. Ada juga surat KPU untuk memperhatikan masa kampanye dan sosialisasi,” tegasnya.
Dia mengatakan, dalam tahapan sosialisasi, pendukung dan timses bisa memanfaatkannya untuk memperkenalkan calon yang didukungnya kepada masyarakat. Hal itu untuk menyiasati masa kampanye yang hanya 75 hari saja.
“Dulu (masa kampanye) 200 hari. Sebab itu, siasat positif ya atas tahapan sosialisasi panjang ini,” kata Bagja.
Sebelumnya, Senin (13/11/2023), tiga pasangan resmi ditetapkan sebagai capres-cawapres dengan Keputusan KPU Nomor 1632 Tahun 2023. Ketiga pasangan itu, yakni Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar, Ganjar Pranowo-Mahfud MD dan Prabowo Subianto-Gibran Rakabuming Raka.
Direktur Democracy and Electoral Empowerment Partnership (DEEP) Indonesia Neni Nur Hayati mengatakan, pasca penetapan pasangan capres-cawapres, potensi kampanye dini sangat besar. Idealnya, Bawaslu sudah mengidentifikasi potensi pelanggaran tersebut.
“Bentuk dari potensi pelanggaran itu mulai dari pemasangan alat peraga kampanye yang masif dengan menunjukkan unsur citra diri. Lalu, politisasi anggaran karena banyak tim pemenangan yang berstatus menteri aktif,” beber Neni.
Neni mengatakan, pengerahan massa pendukung kandidat dan kampanye di tempat terlarang. Hingga pelanggaran netralitas Aparatur Sipil Negara (ASN) dan TNI-Polri.
”Dalam situasi seperti ini, Bawaslu harus memiliki kepekaan, mitigasi dan manajemen risiko untuk mencegah pelanggaran kampanye di luar jadwal,” katanya.
Neni mengungkapkan, potensi pelanggaran yang paling rawan adalah politisasi anggaran dari menteri yang masuk tim pemenangan kandidat capres-cawapres. Mereka bisa berkampanye, membagikan bansos serta politisasi anggaran lainnya.
“Surat imbauan kepada peserta pemilu tidak cukup tanpa dibarengi dengan pengawasan ketat dan melekat,” tegasnya.
Bawaslu, kata Neni, seharusnya juga mengimbau kepada para menteri, baik yang ikut kontestasi maupun masuk tim pemenangan, agar tidak melakukan politisasi anggaran. Hal itu bisa dilakukan sebagai tindakan preventif sebelum pelanggaran terjadi.
Neni menambahkan, Bawaslu juga bersikap progresif dengan tidak membatasi subyek hukum hanya pada peserta pemilu saja. Perlu perluasan subjek hukum, termasuk tim pemenangan kandidat yang merupakan penyelenggara negara.
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 7 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 17 jam yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu