TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Evaluasi tata kelola dan penajaman sasaran penerima manfaat jadi fokus pemerintah selama masa penghentian operasional.

Reporter: Farhan
Editor: AY
Sabtu, 20 Juni 2026 | 08:48 WIB
Siswa SD sedang menikmati MBG. Foto : Ist
Siswa SD sedang menikmati MBG. Foto : Ist

JAKARTA — Pemerintah melalui Badan Gizi Nasional (BGN) menghentikan sementara penyaluran Program Makan Bergizi Gratis (MBG) selama masa libur sekolah. Kebijakan ini diperkirakan menghasilkan efisiensi anggaran negara lebih dari Rp3 triliun.


Wakil Kepala BGN sekaligus Juru Bicara BGN, Agustina Arumsari, menjelaskan bahwa kebijakan tersebut mengacu pada Surat Edaran Nomor 12 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Operasional Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG) pada periode hari libur dalam penyelenggaraan Program MBG Tahun Anggaran 2026.


Menurut Agustina, langkah ini diambil sebagai bagian dari evaluasi terhadap pelaksanaan program prioritas Presiden Prabowo Subianto agar berjalan lebih efektif, efisien, dan tepat sasaran.
“Surat edaran ini diterbitkan untuk mengoptimalkan tata kelola operasional, efisiensi sumber daya, serta standardisasi pelaksanaan Program MBG di seluruh SPPG,” ujarnya.


Selama masa penghentian, layanan MBG tidak diberikan kepada peserta didik maupun kelompok nonpeserta didik yang selama ini menjadi penerima manfaat, termasuk ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.


Ketentuan tersebut berlaku selama libur semester, hari libur nasional, hari besar keagamaan, hari libur khusus yang ditetapkan pemerintah daerah, serta setiap akhir pekan.


Meski distribusi makanan dihentikan sementara, operasional dasar SPPG tetap berjalan. Pengamanan fasilitas dilakukan selama 24 jam secara bergiliran, sementara kepala SPPG, pengawas gizi, dan pengawas keuangan tetap bertugas memastikan kesiapan sarana dan prasarana sebelum layanan kembali dibuka.


BGN juga menegaskan fasilitas SPPG tidak boleh digunakan di luar kepentingan program selama masa penghentian operasional. Pelanggaran terhadap ketentuan tersebut dapat berujung pada sanksi hingga penghentian operasional.


Agustina menyebut kebijakan kali ini berbeda dibanding periode Ramadan maupun libur sekolah sebelumnya, yang masih menggunakan skema distribusi paket makanan atau bundling.
“Kali ini distribusi benar-benar dihentikan sementara sebagai bagian dari standardisasi tata kelola dan efisiensi operasional,” katanya.


Efisiensi anggaran juga berasal dari tidak dicairkannya insentif operasional SPPG sebesar Rp6 juta per hari selama tidak ada kegiatan distribusi.


Dengan jumlah 27.820 SPPG yang telah beroperasi dan masa penghentian layanan selama 18 hari, yakni mulai 22 Juni hingga 13 Juli 2026, pemerintah memperkirakan penghematan mencapai sekitar Rp3,004 triliun.


Di saat yang sama, BGN mulai melakukan penajaman sasaran penerima manfaat MBG. Sebanyak 76 sekolah di Pulau Jawa dengan total 39.352 siswa untuk sementara diidentifikasi tidak lagi menerima program karena dinilai berasal dari keluarga yang mampu memenuhi kebutuhan gizi secara mandiri.


Dana yang sebelumnya dialokasikan akan diarahkan kepada kelompok yang lebih membutuhkan, terutama sekolah di wilayah tertinggal, terdepan, dan terluar (3T), serta ibu hamil, ibu menyusui, dan balita.


BGN menegaskan daftar sekolah tersebut masih bersifat sementara karena proses verifikasi dan pemutakhiran data masih berlangsung.


Pemerintah memastikan evaluasi yang dilakukan tidak mengurangi komitmen terhadap keberlanjutan Program MBG, melainkan untuk meningkatkan kualitas layanan, ketepatan sasaran, serta efektivitas penggunaan anggaran negara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit