TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

SIM Keliling Tangerang Kota Kamis 16 November, Hadir Di 2 Lokasi

Reporter: AY
Editor: admin
Kamis, 16 November 2023 | 07:35 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

GRAHA RAYA - Bagi warga Tangerang Kota yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), Anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota yang sudah disediakan.

Layanan SIM Keliling pada Kamis (16/11/2023) dilaksanakan di dua lokasi, yaitu:

1. Pasar Modern Graha Raya Pinang, pukul 08.00 - 12.00 WIB.

2. Mc.Donald's Jatake, pukul 08.00 - 12.00 WIB.

Layanan SIM Keliling Polrestro Tangerang Kota hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Membawa KTP asli dan Foto Copy.

2. Membawa SIM asli yang masih berlaku.

3. Tes Psikologi SIM.

4. Surat Keterangan Sehat.

Pos Berikutnya:
Japan Master 2023
Ganda Putra Indonesia Kevin/Rahmat. Foto : Ist
Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit