TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Diduga Lakukan KDRT, Polisi Tangkap Suami dr Qory

Reporter: Gema
Editor: admin
Jumat, 17 November 2023 | 17:33 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

BOGOR - Willy, suami dari dr Qory, berhasil diamankan polisi usai diduga lakukan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sebelumnya, dr Qory diketahui sempat kabur dari rumahnya yang berada di Cibinong, Kabupaten Bogor. 

Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan bahwa Willy telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka. 

"Sudah kita tetapkan tersangka," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (17/11/2023).

Saat konferensi pers, polisi menampilkan dua barang bukti berupa pisau. Willy dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). 

Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengatakan bahwa dr Qory telah melaporkan suaminya ke polisi atas dugaan KDRT. 

"Sekarang lagi diambil keterangan, kebetulan sama PPA. Rencananya kita buatkan laporan polisi. Ibunya yang bersangkutan juga berkenan untuk buat laporan polisi," kata AKP Teguh. 

Pihak kepolisian pun langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Sementara, dr Qory akan menjalani visum. 

"Kita sudah arahkan, laporan polisinya sudah terbit, tinggal nanti tindak lanjutnya. Setelah itu mungkin kita bawa visum dulu," ucapnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit