Bejat, Istri Menangkap Basah Suami Sedang Menggagahi Anak Tirinya
Terduga Dijebloskan Ke Penjara Polres Pandeglang
PANDEGLANG - Sungguh perilaku bejat yang tak pantas ditiru, dengan dalih sudah merawat selama 4 tahun, seorang ayah berinisial CD (29) tengah menggagahi anak tirinya sebut saja Bunga (15), di kamar kos atau rumah kontrakan, Selasa (11/8), sekitar pukul 07.30 WIB.
Perilaku biadab yang dilakukan CD diketahui, karena istrinya pulang dari belanja di pasar telah menangkap basah CD sedang menggagahi anak tirinya. Saat itu juga istrinya berteriak histeris karena kaget. Bahkan teriakan itu mengundang tetangga dan warga sekitar lainnya berdatangan ke kontrakan tersebut.
Kejadian tersebut langsung dilaporkan ke pihak Polres Pandeglang, dan bahkan pihak Polres langsung membekuk pelaku dan membawanya ke Mapolres Pandeglang untuk dimintai keterangan. Kini terduga pelaku mendekam di jeruji besi Mapolres Pandeglang.
Kanit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satreskrim Polres Pandeglang, IPDA Widianto, membenarkan pihaknya telah menerima pengaduan dari masyarakat pada Selasa (11/8) lalu, soal adanya tindakan pencabulan yang dilakukan seorang ayah kepada anak tirinya.
“Ya, masyarakat mengamankan seorang pelaku yang berinisial CD, yang diduga menggagahi atau menyetubuhi anak tirinya berinisial berusia 15 tahun. Kejadian itu tertangkap tangan atau terlihat langsung oleh ibu korban sepulang dari pasar,” ungkap IPDA Widianto, Rabu (12/8).
Hasil dari keterangan yang diperoleh pihak Satreskrim Polres Pandeglang, pelaku CD menggagahi anak tirinya tersebut saat kondisi lingkungan rumah kontrakan sepi.
Melihat kejadian itu, ibunya korban langsung berteriak, dan saat itu juga katanya lagi, masyarakat bergegas menyambangi kamar kontrakan dan mengamankan pelaku.
“Pelaku melakukan persetubuhan terhadap anak tirinya pada sebuah kosan sebanyak satu kali, dan itupun langsung di pergoki oleh ibunya,” katanya.
Jadi jelasnya, dari keterangan korban, bahwa pelaku satu hari sebelumnya sudah meminta untuk melakukan hubungan badan dengan alasan telah merawat selama 4 tahun.
“Jadi pelaku ini setelah merawat 4 tahun itu dia (pelaku,red) meminta imbalan, terhadap korban yaitu anak sambung pelaku untuk melakukan persetubuhan,” ungkapnya lagi.
Dalam penangkapan pelaku, pihak kepolisian juga tengah mengamankan barang bukti. “Barang bukti telah berhasil diamankan, berupa baju dari korban dan keterangan dari korban,” pungkasnya.
Akibat perbuatan bejatnya, pelaku terancam hukuman penjara 12 tahun. “Pasal disangkakan yaitu KUHP-nya persetubuhan anak di bawah umur dan atau perbuatan cabul terhadap anak, dan juga TPKS tentang kekerasan seksual dengan ancaman 12 tahun penjara,” tandasnya.
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu




