TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

KPK Sikat BMW i7 Suami Fadia, Telusuri Aliran Uang Korupsi

Reporter & Editor : AY
Jumat, 23 Oktober 2026 | 20:20 WIB
Mobil listrik BMW i7 milik Ashraff Abu yang kini disita KPK. Foto : Ist
Mobil listrik BMW i7 milik Ashraff Abu yang kini disita KPK. Foto : Ist

JAKARTA – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menyita mobil listrik BMW i7 milik Ashraff Abu, suami Bupati Pekalongan nonaktif Fadia Arafiq. Penyitaan dilakukan saat penyidik menggeledah rumah Ashraff di Semarang, Jawa Tengah, Jumat (23/10/2026), dalam pengembangan perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU).


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, mobil berwarna hitam dengan pelat nomor A 5 RAF itu disita sebagai bagian dari penelusuran aset yang diduga berkaitan dengan hasil korupsi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Pekalongan.


“Upaya penggeledahan dan penyitaan merupakan bagian dari penelusuran bukti-bukti dugaan pencucian uang dari hasil korupsi terkait konflik kepentingan dalam pengadaan barang dan jasa serta penerimaan lainnya di Pemkab Pekalongan,” kata Budi dalam keterangan tertulis.


KPK mulai mengembangkan perkara TPPU tersebut pada Oktober 2026. Namun, penyidik masih menggunakan surat perintah penyidikan (sprindik) umum dan belum menetapkan tersangka baru dalam perkara ini.


Sehari sebelum penyitaan, penyidik memeriksa Ashraff dan anaknya, Muhammad Sabiq Ashraf, yang pernah menjabat Direktur Utama PT Raja Nusantara Berjaya (RNB) periode 2022–2024. Ashraff sendiri tercatat sebagai komisaris perusahaan tersebut pada periode yang sama.


Plt Direktur Penyidikan KPK Achmad Taufik Husein mengatakan, pemeriksaan keduanya difokuskan pada penelusuran asal-usul aset Fadia untuk mengungkap kemungkinan keterkaitannya dengan tindak pidana yang menjadi dasar perkara TPPU.


“Penyidik mendalami apakah aset tersebut merupakan hasil tindak pidana dan seperti apa modus pencucian uangnya,” ujar Taufik.


Dugaan Aliran Rp46 Miliar


Pengembangan perkara TPPU ini berkaitan dengan dugaan korupsi yang menjerat Fadia. Jaksa mendakwa Fadia mendirikan perusahaan keluarga, PT RNB, lalu mengarahkan sejumlah kepala organisasi perangkat daerah (OPD) untuk memenangkan perusahaan tersebut dalam proyek pengadaan jasa outsourcing.


Sepanjang 2023–2026, PT RNB disebut menerima transaksi sekitar Rp46 miliar dari kontrak dengan sejumlah perangkat daerah di Pemkab Pekalongan. Sekitar Rp22 miliar digunakan untuk membayar gaji tenaga outsourcing, sementara sisanya diduga menjadi keuntungan bagi keluarga Fadia.


Selain itu, Fadia didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp2,89 miliar dari sejumlah kepala perangkat daerah.
Saat ini, Fadia tengah menjalani persidangan di Pengadilan Tipikor Semarang. Jaksa KPK menuntutnya dengan hukuman lima tahun penjara dan denda Rp250 juta subsider 90 hari kurungan.


Fadia juga dituntut membayar uang pengganti Rp2,69 miliar yang menurut jaksa berkaitan dengan uang tunjangan hari raya (THR) yang dikumpulkan dari OPD untuk Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda).


Jika uang pengganti tidak dibayarkan dalam waktu satu bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta bendanya dapat disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, Fadia dituntut menjalani tambahan pidana penjara satu tahun.


Jaksa turut meminta pencabutan hak politik Fadia selama lima tahun.


Penyitaan BMW milik Ashraff menjadi salah satu langkah KPK untuk menelusuri aset dan aliran dana yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut. Namun, KPK belum menetapkan tersangka dalam penyidikan TPPU yang baru dikembangkan ini.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit