Diduga Lakukan KDRT, Polisi Tangkap Suami dr Qory
BOGOR - Willy, suami dari dr Qory, berhasil diamankan polisi usai diduga lakukan aksi Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT). Sebelumnya, dr Qory diketahui sempat kabur dari rumahnya yang berada di Cibinong, Kabupaten Bogor.
Kapolres Bogor, AKBP Rio Wahyu Anggoro, menjelaskan bahwa Willy telah ditahan dan ditetapkan sebagai tersangka.
"Sudah kita tetapkan tersangka," kata AKBP Rio Wahyu Anggoro, Jumat (17/11/2023).
Saat konferensi pers, polisi menampilkan dua barang bukti berupa pisau. Willy dikenakan Pasal 44 Undang-Undang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT).
Sebelumnya, Kasat Reskrim Polres Bogor, AKP Teguh Kumara, mengatakan bahwa dr Qory telah melaporkan suaminya ke polisi atas dugaan KDRT.
"Sekarang lagi diambil keterangan, kebetulan sama PPA. Rencananya kita buatkan laporan polisi. Ibunya yang bersangkutan juga berkenan untuk buat laporan polisi," kata AKP Teguh.
Pihak kepolisian pun langsung bergerak cepat menindaklanjuti laporan tersebut. Sementara, dr Qory akan menjalani visum.
"Kita sudah arahkan, laporan polisinya sudah terbit, tinggal nanti tindak lanjutnya. Setelah itu mungkin kita bawa visum dulu," ucapnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu