TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

KW Ayah Yang Siksa Anaknya di Kota Serang Akhirnya Ditangkap Polisi

Reporter: AY
Editor: admin
Jumat, 29 Juli 2022 | 15:06 WIB
Press Conference Polda Banten. (Dok. Humas Polda Banten)
Press Conference Polda Banten. (Dok. Humas Polda Banten)

SERANG – Penyidik Subdit 4 Unit Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) Ditreskrimum Polda Banten, ungkap kasus kekerasan1 terhadap anak di wilayah hukum Polda 1Banten yang terjadi Jumat (15/7/2022), sekitar pukul 05.30 WIB disebuah panglong (tempat pengolahan kayu), yang beralamat di Kampung1 Buah, Kelurahan 1Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang.

Kabid Humas Polda Banten Kombes Pol Shinto Silitonga, membenarkan kejadian tersebut,

“Pelakunya ayah kandung korban, berinisial KW (39), korbannya sebut saja Mawar (3). Dengan menyuruh berdiri disebuah ember kecil berwarna putih, dan leher diikat menggunakan kabel berwarna hitam sehingga dapat mengancam nyawa korban,” kata Shinto.

Kata Shinto, kejadian tersebut dilaporkan oleh ibu kandung korban, “Pelapornya, NH (39), ibu kandung atau istri tersangka, ke SPKT Polda Banten dengan Laporan Polisi Nomor 343 tanggal 22 Juli 2022,” ucap Shinto.

Shinto menerangkan, kronologis kejadian saat tersangka memperlakukan anaknya, “Awal mula kejadian pada Jumat (15/7/2022) sekitar pukul 05.30 WIB, disebuah panglong (tempat

pengolahan kayu) yang beralamat di Kampung Buah, Kelurahan Cipete, Kecamatan Curug, Kota Serang,” ujarnya.

Piket Satreskrim Poles Serang, mengetahui adanya video viral kekerasan terhadap anak, berbekal video tersebut Unit PPA dan Resmob Satreskrim Polres Serang melakukan penyelidikan dan menemukan titik terang bahwa anak yang ada di dalam video tersebut, sebut saja Mawar, belum sekolah.

Shinto juga menjelaskan,  hasil interogasi tersangka mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap korban,

“Dari hasil interogasi, tersangka mengakui telah melakukan kekerasan fisik terhadap Mawar, sesuai dengan video yang beredar di masyarakat,” ujar Shinto.

Kejadian tersebut ujarnya lagi, dilakukan di Terminal Pakupatan dan di sebuah panglong.

Motif tersangka melakukan tindak kekerasan terhadap anaknya, bertujuan untuk mengancam mantan istrinya,

“Motif tersangka melakukan kekerasan tersebut sebagai ancaman agar istrinya kembali rujuk dengannya, yang diketahui telah pisah ranjang sejak Juni 2022,” ucap Shinto.

Adapun barang bukti yang ditemukan diantaranya, satu buah Kartu Tanda Penduduk (KTP), dua unit Handphone, satu helai selimut warna pink motif beruang, satu helai kain sarung warna putih, satu helai sarung bantal motif doraemon, satu buah kabel warna hitam panjang 3 meter, satu buah ember warna putih.

Selain itu, beberapa barang bukti yang diamankan dari tangan pelapor yaitu istri tersangka, antara lain satu lembar foto copy legalisir akta kelahiran korban, satu lembar foto copy legalisir KTP pelapor, satu) lembar foto copy legalisir kartu keluarga, satu stel baju dan rok warna merah gambar boneka, satu helai baju warna abu-abu garis hitam.

Kasubdit Renakta Ditreskrimum Polda Banten Kompol Herliya mengatakan, pelaku membuat konten untuk menarik perhatian istri, pembuatan konten dari 29 Juni – 15 Juli dan terdapat empat konten yang tersebar di masyarakat, anak merupakan hasil dari pernikahan sirih tersangka dengan istri.

“Saat ini, anak sudah ada dengan pelapor atau ibu korban, dan akan kami adakan trauma healing kepada korban dari psikologi Polda Banten,” pungkas Herliya

Diketahui, untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya, tersangka saat ini ditahan dan disangkakan Pasal 80 Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 atas Perubahan Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang, Perlindungan Anak dengan hukuman penjara paling lama 3 tahun 6 bulan.

Komentar:
Berita Lainnya
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit