Tambah Pemasukan PAD, 45 Randis Pemkab Pandeglang Bakal Dilelang
PANDEGLANG - Ada sebanyak 45 Kendaraan Dinas (Randis) milik Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pandeglang, yang sudah mengalami kerusakan berat bakal dilelang. Puluhan aset Randis tersebut dihapus, karena sudah tak layak digunakan dan masih memiliki nilai ekonomis untuk menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD).
Tak hanya kendaraan dinas, Pemkab Pandeglang juga menyiapkan aset lain yang akan dilelang. Aset tersebut meliputi satu unit alat berat, 2.191 peralatan kantor, serta 352.034 buku yang sudah tidak lagi dimanfaatkan untuk mendukung kegiatan pemerintahan.
Sebelum diputuskan untuk dilelang, seluruh kendaraan telah melalui proses verifikasi administrasi dan pemeriksaan fisik oleh Badan Pengelolaan Keuangan Daerah (BPKD) Pandeglang. Dari hasil pemeriksaan itu, sebanyak 45 unit dinyatakan memenuhi syarat untuk dihapus karena kondisinya rusak berat.
Kendaraan yang akan dilelang terdiri dari 31 unit sepeda motor dan 14 unit kendaraan roda empat. Di antaranya terdapat dua unit bus, satu unit dump truck Toyota Dyna, ambulance, serta sejumlah kendaraan operasional lain yang sudah tidak bisa dimanfaatkan secara optimal.
Kepala Sub Bagian Pemberdayaan Barang Milik Daerah BPKD Pandeglang, Hayatun Nufus, mengatakan, penghapusan dilakukan berdasarkan usulan dari masing-masing Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Meski nilai buku aset tersebut sudah nol lanjutnya, kendaraan masih memiliki nilai ekonomis sehingga diputuskan untuk dijual melalui mekanisme lelang.
“Penghapusan ini berdasarkan permohonan dari OPD selaku pengguna barang. Setelah kami cek data dan fisiknya, ada 45 unit yang memang layak dihapuskan karena rusak berat. Daripada membebani pencatatan aset di neraca, kami lakukan penghapusan,” kata Nufus, Senin, (10/8).
“Namun karena secara fisik masih memiliki nilai ekonomis, aset itu kami lelang melalui KPKNL (Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang) agar tetap menghasilkan pendapatan bagi daerah,” sambungnya.
Dia mengatakan, saat ini proses lelang masih menunggu hasil penilaian dari KPKNL. Setelah seluruh persyaratan administrasi dinyatakan lengkap, aset akan diumumkan dan dilelang secara terbuka melalui sistem KPKNL yang dapat diikuti masyarakat dari berbagai daerah.
“Lelangnya kemungkinan September atau Oktober 2026 mendatang, karena kami masih menunggu hasil penilaian dari KPKNL. Setelah seluruh berkas persyaratan lengkap, baru kami buka proses lelang melalui KPKNL. Semua proses dilakukan secara terbuka melalui lelang.go.id sehingga transparan dan akuntabel,” jelasnya.
Katanya, BPKD menargetkan penerimaan sebesar Rp 30 juta dari penjualan aset rusak berat pada 2026. Target tersebut diharapkan kembali terlampaui seperti tahun sebelumnya, sekaligus menjadi tambahan PAD bagi Kabupaten Pandeglang.
“Target tahun ini Rp 30 juta. Tahun kemarin realisasinya melampaui target, mudah-mudahan tahun ini juga semua aset laku sehingga kontribusinya terhadap PAD bisa optimal,” katanya.
Dia menambahkan, jika sudah dilelangkan tidak akan membebani pemerintah daerah. “Setelah kendaraan dihapuskan, aset tersebut juga tidak lagi membebani pencatatan maupun kewajiban administrasi pemerintah daerah,” tandasnya.
Sekretaris Daerah (Sekda) Pandeglang, Asep Rahmat menegaskan, lelang Randis dan barang lainnya jika keadaanya sudah mengalami kerusakan harus dilelangkan. Sebab kata dia, walau rusak tetap memiliki nilai ekonomis.
“Ini sudah menjadi kewajiban dilelangkan, karena masih ada nilai ekonomis yang nantinya masuk ke PAD Pandeglang,” katanya singkat.
Nasional | 3 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 3 hari yang lalu




