TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Kuota Haji 2023-2024 Jadi Perkara, Yaqut Jalani Sidang Perdana di Tipikor

Reporter & Editor : AY
Selasa, 11 Agustus 2026 | 10:31 WIB
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto : Ist
Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas. Foto : Ist

JAKARTA – Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas menjalani sidang perdana perkara dugaan korupsi kuota haji periode 2023-2024 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat, Selasa (11/8/2026).


Dalam perkara tersebut, Yaqut didakwa bersama tiga terdakwa lainnya, yakni mantan Staf Khusus Menteri Agama Isfhah Abidal Aziz alias Gus Alex, mantan Ketua Umum Asosiasi Kesatuan Tour Travel Haji Umrah (Kesthuri) Asrul Aziz Taba, serta Direktur Operasional PT Makassar Toraja (Maktour) Ismail Adham.


Perkara yang menjerat keempat terdakwa tersebut berasal dari satu kasus dugaan korupsi terkait pengaturan kuota haji khusus tambahan.


Humas PN Jakarta Pusat Andi Saputra mengatakan, Pengadilan Tipikor telah meregistrasi empat perkara terkait kasus tersebut. Perkara Yaqut terdaftar dengan nomor 42/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026.


Sementara perkara Isfhah Abidal Aziz terdaftar dengan nomor 43/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026, Ismail Adham dengan nomor 44/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026, dan Asrul Aziz Taba dengan nomor 45/Pid.Sus-TPK/PN.Jkt.Pst/2026.


Sidang dipimpin Ni Kadek Susantiani sebagai ketua majelis hakim, dengan anggota Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji.


"Majelis yang akan menyidangkan yaitu Ni Kadek Susantiani selaku Ketua Majelis, dengan anggota majelis Adek Nurhadi dan Sigit Herman Binaji," kata Andi.


KPK sebelumnya telah melimpahkan berkas perkara dan surat dakwaan kasus tersebut ke Pengadilan Tipikor PN Jakarta Pusat pada Jumat (31/7/2026).


Juru Bicara KPK Budi Prasetyo mengatakan, perkara ini berkaitan dengan dugaan pengaturan pembagian kuota haji khusus tambahan yang dinilai tidak sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.


Dalam konstruksi perkara KPK, pengaturan kuota tersebut diduga disertai pemberian dan penerimaan sejumlah uang oleh pihak-pihak terkait.


KPK menduga Ismail Adham memberikan uang sebesar 30.000 dolar AS kepada Gus Alex untuk membantu pengaturan kuota haji khusus tambahan. Ismail juga diduga menyerahkan 5.000 dolar AS dan 16.000 riyal Arab Saudi kepada Direktur Jenderal Penyelenggaraan Haji dan Umrah Hilman Latief.


Sementara itu, Asrul Aziz Taba diduga memberikan 406.000 dolar AS kepada Gus Alex untuk kepentingan pengaturan kuota haji khusus tambahan.


KPK menduga pengaturan tersebut kemudian memberikan keuntungan tidak sah kepada delapan Penyelenggara Ibadah Haji Khusus (PIHK) yang terafiliasi dengan Asrul Aziz Taba.
Delapan PIHK tersebut diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp40,8 miliar pada 2024.


KPK juga menyebut Gus Alex dan Hilman Latief diduga menjadi representasi Yaqut dalam penerimaan uang yang berkaitan dengan pengaturan kuota haji khusus tambahan.


Sidang perdana ini menjadi momentum bagi jaksa KPK untuk membacakan dakwaan sekaligus menguraikan konstruksi perkara dan dugaan peran masing-masing terdakwa.


Persidangan selanjutnya akan mengungkap lebih jauh dugaan pengaturan kuota haji khusus tambahan serta aliran uang yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit