TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Tak Ada Laporan ke Bawaslu dan Kompolnas

TNI Polri Tidak Netral Sebatas Isu

Laporan: AY
Senin, 20 November 2023 | 08:29 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Isu netralitas TNI dan Polri mengemuka menjelang Pilpres 2024. Namun, belum ada laporan yang masuk ke institusi resmi mengenai sikap tidak netral TNI dan Polri. Sejauh ini, ketidaknetralan TNI dan Polri hanya sebatas isu.

Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran dan Data Informasi Bawaslu Puadi menyebut, ada beberapa laporan dugaan pelanggaran administrasi Pemilu setelah penetapan daftar calon tetap (DCT). Namun, tidak ada laporan tentang netralitas TNI/Polri.

Dia menjelaskan, laporan itu mayoritas berkaitan dengan kesalahan administrasi. Sebagian laporannya sudah masuk tahap registrasi dan persidangan. “Sebagian lagi baru masuk proses kajian," ujarnya, kepada Rakyat Merdeka (Tangsel Pos Group), Minggu (19/11/2023).

Hal senada disampaikan Komisioner Kompolnas Poengky Indarti. Dia menyebut, belum menerima pengaduan terkait ketidaknetralan Polri menjelang Pemilu. "Sejauh ini masih belum ada pengaduan ke Kompolnas," katanya kepada wartawan, Minggu (19/11/2023).

Poengky mengatakan, memang pernah ada komplain dari salah satu partai politik terkait beberapa anggota Polri mendatangi kantor Dewan Pimpinan Cabang (DPC) di Pasuruan, Jawa Timur, dan Solo, Jawa Tengah. Setelah diinvestigasi, ternyata hal itu merupakan patroli rutin untuk menjaga dan memelihara keamanan dan ketertiban masyarakat jelang pemilu. Dengan kejadian ini, dia pun meminta polisi dan pimpinan partai di daerah aktif berkomunikasi agar tidak terjadi kesalahpahaman.

Selain itu, Poengky juga meminta masyarakat berperan mengawasi perilaku Polri dalam mengawal Pemilu. Jika menemukan pelanggaran, masyarakat bisa mengirim surat pengaduan yang disertai bukti-bukti pendukung. “Pengaduan juga dapat diserahkan langsung ke Kantor Kompolnas,” terangnya.

Poengky menjelaskan, netralitas Polri merupakan amanat Undang-Undang (UU) Nomor 2 Tahun 2002 tentang Polri, dan sudah dijabarkan dengan Surat Telegram 2407 tentang Netralitas Polri. Ia menegaskan, aturan itu tak hanya berlaku bagi anggota, tapi berlaku juga istri anggota Polri.

Sebelumnya, Komisi I DPR menyoroti netralitas TNI saat menggelar fit proper test terhadap Jenderal Agus Subiyanto, Senin (13/11/2023). Usai fit and proper test itu, Komisi I DPR pun membentuk Panitia Kerja (Panja) untuk mengawasi netralitas TNI dalam Pemilu.

Dua hari kemudian, giliran Komisi III DPR yang mendorong pembentukan netralitas Polri, dalam Rapat Kerja dengan Polri, Rabu (15/11/2023). Namun, hingga saat ini, Panja Netralitas Polri belum terbentuk.

Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo sudah menegaskan netralitas Polri, usai mengikuti penyematan menyematkan Tanda Kehormatan Bintang Yudha Dharma Utama untuk Panglima TNI Laksamana Yudo Margono oleh Wapres KH Ma’ruf Amin, di Istana Wapres, Jakarta Pusat, Selasa (14/11). Sigit meminta publik melapor jika ada jajaran kepolisian tidak netral selama Pemilu. 

Dia pun berjanji akan memproses laporan yang masuk. "Tentu kita akan proses," ujarnya. Syaratnya, laporan tersebut harus disertai bukti yang cukup sehingga bukan sekadar isu.

Sigit menyampaikan, sejak tahapan Pemilu 2024 dimulai, Polri mendapat tugas pengamanan. Tugas tersebut berlangsung hingga kegiatan distribusi logistik pemilu, pengamanan Tempat Pemungutan Suara (TPS), dan pengamanan proses sengketa hasil pemilu di Mahkamah Konstitusi (MK).

Kata dia, tugas Polri sama dengan TNI menjaga keutuhan masyarakat, keutuhan bangsa, persatuan dan kesatuan. "Saya kira itu yang utama siapa pun presidennya. Kita semua harus bersatu dan siapa pun presidennya nanti juga akan menghadapi itu dan bertanggung jawab terhadap rakyat," kata dia.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo