TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polisi Tetapkan Ketua KPK Firli Bahuri Tersangka Pemerasan SYL

Laporan: AY
Kamis, 23 November 2023 | 06:30 WIB
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto : Ist
Ketua KPK Firli Bahuri. Foto : Ist

JAKARTA - Polda Metro Jaya menetapkan Ketua Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) Firli Bahuri sebagai tersangka kasus pemerasan terhadap eks menteri pertanian (mentan) Syahrul Yasin Limpo alias SYL.

“Ditemukan bukti yang cukup untuk menetapkan saudara FB (Firli Bahuri) selaku Ketua KPK RI sebagai tersangka dalam perkara dugaan tindak pidana korupsi berupa pemerasan atau penerimaan gratifikasi atau hadiah atau janji oleh pegawai negeri terkait penanganan permasalahan hukum di Kementan pada kurun waktu 2020 sampai 2023,” ujar Dirreskrimsus Polda Metro Jaya Kombes Ade Safri Simanjuntak dalam konferensi pers, di Polda Metro Jaya, Rabu (22/11/2023) malam.

Menurut Ade, penetapan tersangka terhadap Firli ini diputuskan usai pihaknya melakukan gelar perkara tadi malam, sekitar pukul 19.00 WIB

Dalam penyidikan perkara ini, total sudah 91 orang saksi dan 8 ahli yang diperiksa penyidik.

Firli sendiri sudah dua kali di Bareskrim Polri pada Selasa (24/10/2023) dan Jumat (20/10/2023).

Sebelumnya, polisi juga sudah menggeledah kediaman Firli di kawasan Bekasi dan sebuah rumah di Jalan Kertanegara Nomor 46, Jakarta Selatan.

Selain pemerasan, polisi juga menyangkakan pasal penerimaan gratifikasi dan suap untuk Firli Bahuri.

"Sebagaimana dimaksud dalam pasal 12e, 12B atau pasal 11 UU Nomor 31 tahun 1999 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi juncto pasal 65 KUHP, yang terjadi di wilayah hukum Polda Metro Jaya pada sekitar tahun 2020-2023," tandas Ade.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo