TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Tak Kantongi PBG Nekat Dirikan Bangunan, Akhirnya Disegel Satpol PP

Reporter: Idral Mahdi
Editor: admin
Rabu, 06 Desember 2023 | 07:15 WIB
Patugas Pol PP Kota Tangsel melakukan pejyegelan terhadap bangunan di Serua, Ciputat, Selasa (5/12).(dra)
Patugas Pol PP Kota Tangsel melakukan pejyegelan terhadap bangunan di Serua, Ciputat, Selasa (5/12).(dra)

CIPUTAT-Sebuah bangunan di Jalan Bukit Serua, Kecamatan Ciputat disegel Satpol PP Kota Tangsel. Bangunan yang rencananya untuk usaha cafe itu diketahui tak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).

 "Kami sudah melakukan pemanggilan kepada pemilik, tapi tak datang, sehingga ini kami proses dengan lakukan penyegelan," ucap Suherman, Kepala Penyidik Satpol PP Kota Tangsel.

 Suherman mengatakan, penyegelan dilakukan sesuai Perda Nomor: 3 Tahun 2023 pasal 109, dimana PT maupun perorangan, dalam membangun harus punya PBG terlebih dulu.

 Menurutnya, segel hanya bisa dibuka jika pemilik telah mengurus PBG, sebagai syarat yang telah diatur untuk mendirikan bangunan.

 "Jadi ini penyegelan dan penghentian sementara sampai memiliki PBG. Mereka harus ikuti aturan jika ingin berusaha di Kota Tangsel," ujarnya.

 Ia pun meminta agar pengusaha yang hendak membangun cafe atau bangunan lainnnya taat pada aturan yang berlaku, seperti mengurus PBG.

Komentar:
ePaper Edisi 30 April 2025
Berita Populer
03
Joan Garcia Kiper Pilihan MU

Olahraga | 8 jam yang lalu

05
Laga NBA 2024-2025

Olahraga | 1 hari yang lalu

09
Andra Soni Mulai Ngantor Di BLK Melati Mas

TangselCity | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit