Tak Kantongi PBG Nekat Dirikan Bangunan, Akhirnya Disegel Satpol PP
CIPUTAT-Sebuah bangunan di Jalan Bukit Serua, Kecamatan Ciputat disegel Satpol PP Kota Tangsel. Bangunan yang rencananya untuk usaha cafe itu diketahui tak mengantongi izin Persetujuan Bangunan Gedung (PBG).
"Kami sudah melakukan pemanggilan kepada pemilik, tapi tak datang, sehingga ini kami proses dengan lakukan penyegelan," ucap Suherman, Kepala Penyidik Satpol PP Kota Tangsel.
Suherman mengatakan, penyegelan dilakukan sesuai Perda Nomor: 3 Tahun 2023 pasal 109, dimana PT maupun perorangan, dalam membangun harus punya PBG terlebih dulu.
Menurutnya, segel hanya bisa dibuka jika pemilik telah mengurus PBG, sebagai syarat yang telah diatur untuk mendirikan bangunan.
"Jadi ini penyegelan dan penghentian sementara sampai memiliki PBG. Mereka harus ikuti aturan jika ingin berusaha di Kota Tangsel," ujarnya.
Ia pun meminta agar pengusaha yang hendak membangun cafe atau bangunan lainnnya taat pada aturan yang berlaku, seperti mengurus PBG.
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 23 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu
TangselCity | 21 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 22 jam yang lalu
TangselCity | 15 jam yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu