Inilah Faktor-faktor Yang Bikin ASN Berpotensi Tak Netral Dalam Pemilu
JAKARTA - Banyak faktor yang membuat Aparatur Sipil Negara (ASN) berpotensi tidak netral dalam Pemilu 2024. Faktor-faktor tersebut sangat fundamental, sehingga menimbulkan apatisme bahwa ASN mustahil bisa netral.
Ketua Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) Heddy Lugito membeberkan hasil pemantauan Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) tentang ketidaknetralan ASN dalam Pemilu 2024. Ketidaknetralan ASN dipengaruhi empat indikator dominan.
“ASN yang tidak netral dipengaruhi banyak indikator,” kata Heddy dalam keterangan pers usai menghadiri Rakor Penyelenggara Pemilu Wilayah III di Banjarmasin, Kalimantan Selatan, Rabu (6/12/2023).
Program Manager Perkumpulan untuk Pemilu dan Demokrasi (Perludem) Fadli Ramadhanil berpendapat, potensi pelanggaran Pemilu oleh ASN tidak hanya terkait ikut atau memberikan gesture berkampanye. Tapi juga, terkait tindakan dalam pelaksanaan program dan anggaran Pemerintah untuk menguntungkan peserta Pemilu.
“Nah, ini ada kaitannya dengan penjabat kepala daerah yang sangat banyak. Harus diwaspadai dan dilakukan penegakan hukum yang serius oleh Badan Pengawas Pemilu,” ucap Fadli kepada Redaksi, Sabtu (9/12/2023).
Menurut Fadli, peran Bawaslu sangat diharapkan dalam pengawasan netralitas ASN.
Dia menegaskan, dalam pengawasan dan penegakan hukum, Bawaslu harus serius dan jangan lambat dalam menindak.
“Sense of penegakan hukumnya harus ditingkatkan. Karena, mereka ada untuk itu,” katanya.
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Arie Budhiman mengungkapkan, pelanggaran netralitas sepertinya semakin marak dan terbuka.
“Fakta pelanggaran yang berpotensi paling merusak, bersumber dari penggunaan sumber daya birokrasi, yaitu merekayasa regulasi, mobilisasi SDM, alokasi anggaran, bantuan program, fasilitasi sarana/prasarana, dan bentuk lainnya untuk memberikan dukungan dan berpihak kepada salah satu pasangan calon,” kata Arie kepada Redaksi, Sabtu (9/12/2023).
Sementara, Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan, Bawaslu juga memiliki data terkait potensi ketidaknetralan ASN pada Pemilu 2024. Namun, pihaknya mengedepankan fungsi pencegahan yang bertujuan memitigasi dan melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran Pemilu oleh ASN.
Untuk membahas hal itu lebih lanjut, berikut wawancara selengkapnya dengan Puadi.
Komisioner Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN) Arie Budhiman mengungkapkan, pelanggaran netralitas sepertinya semakin marak dan terbuka.
“Fakta pelanggaran yang berpotensi paling merusak, bersumber dari penggunaan sumber daya birokrasi, yaitu merekayasa regulasi, mobilisasi SDM, alokasi anggaran, bantuan program, fasilitasi sarana/prasarana, dan bentuk lainnya untuk memberikan dukungan dan berpihak kepada salah satu pasangan calon,” kata Arie kepada Redaksi, Sabtu (9/12/2023).
Sementara, Anggota Bawaslu Puadi menjelaskan, Bawaslu juga memiliki data terkait potensi ketidaknetralan ASN pada Pemilu 2024. Namun, pihaknya mengedepankan fungsi pencegahan yang bertujuan memitigasi dan melakukan deteksi dini terhadap potensi pelanggaran Pemilu oleh ASN.
Untuk membahas hal itu lebih lanjut, berikut wawancara selengkapnya dengan Puadi.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai prediksi KASN, akan banyak pelanggaran Pemilu yang dilakukan ASN?
Prediksi KASN beralasan. Kajian Indeks Kerawanan Pemilu yang dipublish Bawaslu juga memperhitungkan aspek pelanggaran netralitas ASN, dan berpotensi terjadi di berbagai daerah. Hal demikian terkonfirmasi dari data pelanggaran ASN pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.
Bagaimana dengan data Bawaslu?
Bawaslu mencatat, pada Pemilu 2019 terdapat 914 temuan dan 85 laporan. Dari data tersebut, ada 101 bukan pelanggaran dan 894 rekomendasi ke KASN. Demikian pula data yang dirilis KASN untuk Pilkada 2020, terdapat 2.034 yang dilaporkan, 1596 terbukti dan dijatuhi sanksi, dan 1373 ditindaklanjuti PPK.
Banyak juga ya...
Iya, karena itu tidak mengherankan jika netralitas ASN selalu menjadi isu dan pemberitaan yang banyak mendapat sorotan publik, khususnya saat menjelang, pelaksanaan, hingga berakhirnya Pemilu. Baik Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, maupun Pemilihan Kepala Daerah. Pelanggaran netralitas ASN terlihat seperti annual event saat Pemilu atau Pilkada dilangsungkan.
Artinya potensi ini memang masih ada ya?
Pelanggaran netralitas ASN masih saja terjadi, bahkan dalam tingkat yang mengkhawatirkan. Walaupun berbagai aturan secara jelas telah melarang keterlibatan ASN dalam politik praktis, bahkan berulang kali diadakan diskusi, diseminasi, maupun sosialisasi mengenai netralitas ASN, tetap saja pelanggaran ASN terus terjadi.
Bagaimana langkah Bawaslu menghadapinya?
Bawaslu sebagai lembaga yang diberi tugas untuk mengawasi netralitas ASN, tentu fokus dengan fenomena itu, mengedepankan fungsi pencegahan melalui upaya untuk memitigasi dan melakukan deteksi dini terhadap potensi ketidaknetralan ASN dalam Pemilu.
Bentuk mitigasinya seperti apa?
Dilakukan dengan membangun kesamaan pemahaman bersama berbagai pihak. Seperti, KASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KemenpanRB dan membangun aliansi strategis dengan kelompok masyarakat, untuk ikut serta dalam pengawasan.
Bagaimana tanggapan Anda mengenai prediksi KASN, akan banyak pelanggaran Pemilu yang dilakukan ASN?
Prediksi KASN beralasan. Kajian Indeks Kerawanan Pemilu yang dipublish Bawaslu juga memperhitungkan aspek pelanggaran netralitas ASN, dan berpotensi terjadi di berbagai daerah. Hal demikian terkonfirmasi dari data pelanggaran ASN pada Pemilu 2019 dan Pilkada 2020.
Bagaimana dengan data Bawaslu?
Bawaslu mencatat, pada Pemilu 2019 terdapat 914 temuan dan 85 laporan. Dari data tersebut, ada 101 bukan pelanggaran dan 894 rekomendasi ke KASN. Demikian pula data yang dirilis KASN untuk Pilkada 2020, terdapat 2.034 yang dilaporkan, 1596 terbukti dan dijatuhi sanksi, dan 1373 ditindaklanjuti PPK.
Banyak juga ya...
Iya, karena itu tidak mengherankan jika netralitas ASN selalu menjadi isu dan pemberitaan yang banyak mendapat sorotan publik, khususnya saat menjelang, pelaksanaan, hingga berakhirnya Pemilu. Baik Pemilu Presiden, Pemilu Legislatif, maupun Pemilihan Kepala Daerah. Pelanggaran netralitas ASN terlihat seperti annual event saat Pemilu atau Pilkada dilangsungkan.
Artinya potensi ini memang masih ada ya?
Pelanggaran netralitas ASN masih saja terjadi, bahkan dalam tingkat yang mengkhawatirkan. Walaupun berbagai aturan secara jelas telah melarang keterlibatan ASN dalam politik praktis, bahkan berulang kali diadakan diskusi, diseminasi, maupun sosialisasi mengenai netralitas ASN, tetap saja pelanggaran ASN terus terjadi.
Bagaimana langkah Bawaslu menghadapinya?
Bawaslu sebagai lembaga yang diberi tugas untuk mengawasi netralitas ASN, tentu fokus dengan fenomena itu, mengedepankan fungsi pencegahan melalui upaya untuk memitigasi dan melakukan deteksi dini terhadap potensi ketidaknetralan ASN dalam Pemilu.
Dilakukan dengan membangun kesamaan pemahaman bersama berbagai pihak. Seperti, KASN, Badan Kepegawaian Negara (BKN), Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri), KemenpanRB dan membangun aliansi strategis dengan kelompok masyarakat, untuk ikut serta dalam pengawasan partisipatif.
Bagaimana segi penegakan hukumnya?
Bawaslu menerapkan strategi penindakan, dari aspek administratif dan pidana, sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Pemilu.
Dasar hukumnya apa saja?
Bagi Bawaslu, penanganan pelanggaran terhadap netralitas ASN, dimaknai dalam dua rezim hukum, yaitu rezim administrasi pemerintahan yang tunduk pada Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023, Peraturan Pemerintah Nomor 96 Tahun 2020, PP Nomor 42 Tahun 2004, dan Surat Keputusan Bersama (SKB) Netralitas ASN.
Sedangkan dalam rezim Pemilu, tunduk pada pengaturan yang ada dalam Undang-Undang Pemilu, sebagaimana diatur dalam Pasal 280 ayat (2) huruf f dan g, Pasal 280 ayat (3), Pasal 282, Pasal 283 dan Pasal 494.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu