TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Anggap Pembagian Aset Indra Kenz Tak Transparan

Korban Investasi Bodong Kepung Mapolres Tangsel

Laporan: Idral Mahdi
Rabu, 20 Desember 2023 | 07:45 WIB
Para korban investasi bodong Indra kenz menggelar aksi di depan Polres Tangsel, terkait transparansi ganti rugi.(Dra)
Para korban investasi bodong Indra kenz menggelar aksi di depan Polres Tangsel, terkait transparansi ganti rugi.(Dra)

SERPONG-Para korban penipuan investasi bodong Binomo milik Indra Kesuma atau Indra Kenz mengepung Mapolres Tangerang Selatan (Tangsel), Senin (18/12). Mereka merasa pembagian aset milik Indra Kenz sebagai ganti rugi kurang adil dan tidak berjalan transparan.

Belasan korban itu telah melaporkan pengurus lama Perkumpulan Traider Indonesia Bersatu (PTIB) atas masalah tersebut ke Polres Tangsel. Kini mereka menuntut agar polisi mengusut laporan tersebut.

Para korban yang diwakili Leo Chandra sebagai ketua baru PTIB menemui perwira Polres dan berdiskusi sekitar 15 menit. Saat selesai melakukan pertemuan, ia pun menemui korban-korban lainnya.

Leo Chandra mengatakan, pengurus PTIB lama tidak kooperatif dalam menyerahkan aset-aset korban. Pihaknya sudah melayangkan somasi dan meminta secara baik-baik, sehingga langkah terakhir mereka membuat laporan polisi di Polres Tangsel.

"Jadi maksud kedatang kami untuk mendesak Polres Tangsel segera memproses laporan teradap pengurus PTIB lama," tegasnya.

Leo menceritakan, awal mula pergantian kepengurusan PTIB, karena para korban tidak diberikan hak bicara. Grup yang berisikan 144 korban itu dibungkam.

"Kalau kami melawan kebijakan melawan pengurus, kami diancam, dana kami akan ditahan dan dibagikan ke negara. Makanya kami ganti pengurus," katanya.

Leo menyebut, penjualan aset pun diduga dipermainkan. Ia mencontohkan mobil Tesla dari harga Rp 400 juta yang diserahkan negara, namun hanya sekitar Rp 375 juta yang dibagikan ke para korban.

"Begitu pula dengan jam tangan maupun mobil Ferrari. Harusnya itu ditranfer ke rekening PTIB resmi. Tapi Ini ditransfer dulu ke rekening pengurus lama, baru ke rekening PTIB. Kenapa berbelit seperti ini?" ucapnya.

Pihaknya juga menyoroti penjualan aset tanah di Alam Sutera yang dinilai dipermainkan. Tak ada transparansi dalam pembagian aset tersebut.

"Saat ini yang kami minta dalam laporan polisi, total aset ada Rp 26 miliar. Bentuk aset berupa tanah, hingga HP serta jam tangan. Kami minta diserahkan oleh pengurus lama," pungkasnya.

Sebelumnya pada Agustus lalu, Kejaksaan Negeri (Kejari)Kota Tangerang Selatan (Tangsel) serahkan sederet barang bukti atas kasus penipuan investasi oleh terpidana Indra Kusuma alias Indra Kenz kepada para korban.

Ada sebanyak 39 barang bukti yang diserahkan kepada ratusan korban. Pengembalian ini dilakukan berdasarkan adanya putusan Mahkamah Agung dalam kasus penipuan berkedok investasi Binomo.

Adapun barang bukti yang diserahkan, antara lain meliputi ponsel canggih, jam tangan bermerek, mobil mewah, uang tunai, hingga rumah mewah.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo