TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

70 Orang Jadi Korban Investasi Bodong, Total Kerugian Rp 200 Juta

Pelaku Perempuan Muda Berusia 19 Tahun

Reporter: Idral Mahdi
Editor: Redaksi
Selasa, 28 April 2026 | 07:30 WIB
Polsek Pamulang berhasil ungkap kasus penipuaan berupa investasi bodong.
Polsek Pamulang berhasil ungkap kasus penipuaan berupa investasi bodong.

PAMULANG-Seorang perempuan muda berinisial APM (19 tahun) diamankan polisi terkait kasus penipuan atau penggelapan melalui investasi online ilegal. Pelaku diamankan di kediamannya di wilayah Pamulang Barat, Kecamatan Pamulang, Jumat (17/4). 

 

 Kapolsek Pamulang, AKP Galuh Febri Saputra menjelaskan, bahwa praktik yang dijalankan pelaku tergolong investasi bodong yang menyasar korban melalui media sosial (medsos). 

 

 “Pelaku diduga menjalankan praktik investasi online ilegal dengan menawarkan keuntungan kepada para korban melalui media sosial, khususnya aplikasi WhatsApp,” ujar Galuh, Senin (27/4). 

 

 Galuh menerangkan, dalam menjalankan aksinya, pelaku aktif menawarkan skema investasi dengan iming-iming keuntungan yang tidak masuk akal. Penawaran tersebut menarik minat banyak korban yang tergiur dengan janji keuntungan cepat dalam waktu singkat. “Dari hasil pendataan sementara, jumlah korban mencapai sekitar 70 orang,” jelasnya.

 

 Akibat perbuatan tersebut, total kerugian para korban ditaksir mencapai kurang lebih Rp 200 juta. Polisi juga telah mengamankan sejumlah barang bukti yang berkaitan dengan aktivitas pelaku dalam menjalankan aksinya.

 

 “Barang bukti yang kami amankan antara lain tiga unit handphone yang digunakan untuk berkomunikasi dengan korban,” ungkap Galuh.

 

 Selain itu, turut diamankan bukti percakapan melalui aplikasi WhatsApp yang berisi penawaran investasi kepada para korban.

 

 Tidak hanya itu, polisi juga menyita bukti transfer dari para korban sebagai bagian dari penguatan alat bukti. “Ada juga rekap atau daftar nama korban yang jumlahnya sekitar 70 orang, serta bukti promosi investasi melalui media sosial,” tambahnya.

 

 Kasus itu kini masih dalam proses penyelidikan lebih lanjut guna mengungkap kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat. Pihak kepolisian juga mengimbau masyarakat untuk lebih waspada terhadap berbagai modus penipuan, khususnya yang berkedok investasi online.

 

 “Masyarakat jangan mudah tergiur dengan iming-iming keuntungan besar dalam waktu singkat, serta tidak mudah percaya pada testimoni yang belum tentu kebenarannya,” pungkasnya.

 

 Polsek Pamulang berharap kejadian ini dapat menjadi pelajaran agar masyarakat lebih berhati-hati dalam berinvestasi, terutama melalui platform digital.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit