TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Lokasi SIM Keliling Tangsel Jumat 5 Januari

Oleh: Farhan
Editor: admin
Jumat, 05 Januari 2024 | 05:47 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

PAMULANG - Bagi warga Tangsel yang ingin melakukan perpanjangan masa berlaku Surat Izin Mengemudi (SIM), anda dapat mengunjungi Satpas atau pelayanan SIM Keliling Polres Tangsel yang sudah disediakan.
Berikut lokasi pelayanan SIM Keliling di Tangsel hari ini:
Pamulang Square : 08.00 sd 11.00 Wib / Sore 14.00 sd 16.00 Wib
ITC BSD : 08.00 sd 11.00 Wib

Layanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan hanya melayani permohonan perpanjangan SIM A dan C yang dapat dilakukan sebelum masa berlaku habis. Apabila masa berlaku SIM habis diberlakukan penerbitan seperti SIM Baru.

Untuk biaya perpanjangan sesuai dengan PP Nomor 60 Tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak adalah Rp 80.000,- untuk perpanjangan SIM A dan Rp. 75.000,- untuk perpanjangan SIM C.

Syarat perpanjangan SIM A atau C sebagai berikut:

1. Foto Kopi KTP yang masih berlaku,
2. Foto Kopi SIM lama dan SIM asli,
3. Bukti Cek Kesehatan,
4. Bukti Tes Psikologi.
Setiap orang yang mengemudikan kendaraan di jalan raya wajib mengantongi SIM sesuai dengan jenis kendaraan yang dikemudikan. Ketentuan berlaku untuk pengendara yang tidak memiliki SIM diatur dalam Pasal 281. Demikian informasi pelayanan SIM Keliling Polres Tangerang Selatan semoga bermanfaat.

Komentar:
Dprd
Disnaker
Perkim
ePaper Edisi 11 Februari 2025
Berita Populer
01
PPPK Paruh Waktu Tak Digaji Sesuai UMK

Pos Banten | 11 jam yang lalu

02
Iris Wullur Diancam Usai Spill Selingkuhan Suami

Selebritis | 1 hari yang lalu

04
09
Kylian Mbappe Selamatkan Real Madrid

Olahraga | 2 hari yang lalu

10
Benyamin Terima Penghargaan Pin Emas

TangselCity | 1 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit