TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Pria di Tangerang Nekat Perkosa Wanita Stroke Berhari-hari, Polisi Tangkap Pelaku

Laporan: Gema
Senin, 15 Januari 2024 | 12:18 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Polresta Tangerang, berhasil mengamankan seorang pria berinisial KS (60), yang diduga melakukan tindak pidana pemerkosaan terhadap seorang wanita berusia 45 tahun yang mengidap penyakit stroke.

Kasat Reskrim Polresta Tangerang, Kompol Arief Nazaruddin Yusuf, menjelaskan bahwa pelaku berhasil diamankan pada Rabu (27/12) lalu.

"Tersangka KS ditangkap lantaran diduga telah melakukan kekerasan seksual terhadap seorang perempuan berusia 45 tahun, warga Kecamatan Tigaraksa, Kabupaten Tangerang, pada Rabu, (27/12)," kata Kompol Arief Nazaruddin Yusuf melalui keterangannya, Senin (15/1/2024).

Korban dan pelaku saling mengenal melalui aplikasi TikTok, di mana pada saat itu korban yang mengidap stroke menceritakan penyakitnya kepada pelaku.

KS pun langsung mengajak korban untuk berobat di sebuah sumur keramat yang berada di belakang rumahnya. Tanpa pikir panjang, korban menemui pelaku dan menginap selama 5 hari di kediamannya yang berada di Kecamatan Rajeg, Tangerang.

"Namun, korban bukan mendapatkan pengobatan, melainkan mendapatkan kekerasan seksual selama 5 hari dari tersangka KS," jelasnya.

Suami korban yang curiga atas istrinya yang tak bisa dihubungi, kemudian berusaha mencarinya. Setelah tahu apa yang terjadi, ia langsung melapor ke Polresta Tangerang.

Pihak kepolisian langsung bergerak cepat dan mendalami kasus tersebut sampai akhirnya berhasil mengamankan terduga pelaku.

"Berdasarkan hasil pemeriksaan saksi-saksi dan dikuatkan dengan barang bukti, bahwa benar tersangka KS diduga telah melakukan tindak pidana kekerasan seksual. Kemudian tersangka KS diamankan di Unit V PPA untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut," ucap Arief.

Akibat perbuatannya, KS disangkakan dengan Pasal 6 huruf c Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Pelaku terancam hukuman penjara selama 12 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo