TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2025

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Sambo: Selaku Ciptaan Tuhan, Saya Minta Maaf Kepada Polri Dan Berbelasungkawa Atas Wafatnya Brigadir J

Oleh: HES/AY
Editor: admin
Kamis, 04 Agustus 2022 | 14:10 WIB
Irjen Pol Ferdy Sambo saat datang ke Bareskrim Polri. (Ist)
Irjen Pol Ferdy Sambo saat datang ke Bareskrim Polri. (Ist)

JAKARTA - Kadiv Propam Polri nonaktif Irjen Pol Ferdy Sambo mendatangi Mabes Polri, Kamis (4/8) sekitar pukul 10.00 WIB.

Sambo datang memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri, terkait kasus penembakan Brigadir J yang terjadi di rumah dinasnya di Jakarta Selatan.

“Hari ini, saya hadir memenuhi panggilan penyidik Bareskrim Polri. Pemeriksaan hari ini adalah pemeriksaan yang keempat. Saya sudah memberikan keterangan kepada penyidik Polres Jakarta Selatan, Polda Metro Jaya, sekarang yang keempat di Bareskrim Polri,” kata Sambo sebelum memasuki ruangan penyidik.

Sambo juga menyampaikan permohonan maaf atas kejadian di rumah dinasnya di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, dan turut berbelasungkawa atas meninggalnya Brigadir Nopriansyah Yoshua Hutabarat atau Brigadir J.

"Selaku ciptaan Tuhan, saya minta maaf kepada institusi Polri. Saya juga menyampaikan belasungkawa atas meninggalnya Brigadir Yoshua. Semoga, keluarganya diberikan kekuatan. Namun, semua itu terlepas dari apa yang telah dilakukan Joshua kepada istri dan keluarga saya," papar Sambo.

Dia berharap, seluruh pihak dan masyarakat tidak sembarang menarik kesimpulan dalam kasus ini.

"Saya harap, seluruh pihak dan masyarakat bersabar. Tidak memberikan asumsi persepsi yang menyebabkan simpang siurnya peristiwa di rumah dinas saya " ucap Sambo.

"Saya mohon doa, agar istri saya segera pulih dari trauma. Dan anak-anak saya, juga bisa melewati kondisi ini," pungkasnya.

Kasus penembakan antar polisi yang menewaskan Brigadir J di kediaman Sambo di kawasan Duren Tiga, Jakarta Selatan, terjadi pada 8 Juli.

Imbas kasus ini, tiga perwira Polri telah dinonaktifkan dari jabatannya. Mereka adalah Irjen Ferdy Sambo, Brigjen Hendra Kurniawan, dan Kombes Budhi Herdi Susianto.

Sementara Bharada E atau Richard Eliezer Pudihang Lumiu telah ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus ini, pada Senin (3/8) malam. (rm.id)

Komentar:
Honda
ePaper Edisi 26 Juni 2025
Berita Populer
02
Kejari Telusuri Temuan Di Setwan Pandeglang

Pos Banten | 2 hari yang lalu

04
05
Pemkot Kembali Optimalkan Bank Sampah & TPS3R

TangselCity | 2 hari yang lalu

06
Asep Rahmat Duduki Jabatan Pj Sekda Pandeglang

Pos Banten | 2 hari yang lalu

09
Jalur Afirmasi SPMB SMP Dibuka

Pos Tangerang | 2 hari yang lalu

10
Masyarakat Terluar 4 Bulan Terisolasi

Nasional | 2 hari yang lalu

GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit