Berkas Kasus Pembunuhan Wulan Dikembalikan ke Penyidik
BOGOR - Berkas perkara kasus pembunuhan yang dilakukan oleh tersangka Rahmat Agil alias Alung (20), terhadap pacarnya yang bernama Fitria Wulandari alias Wulan (20), dikembalikan oleh jaksa ke Satreskrim Polresta Bogor Kota.
Kasat Reskrim Polresta Bogor Kota, Kompol Luthfi Olot, mengatakan bahwa penyidik sedang melengkapi berkas perkara tersebut sesuai dengan petunjuk jaksa usai dinyatakan belum lengkap.
"Sudah (diserahkan ke kejaksaan), ada P19 jaksa, sedang dipenuhi," kata Kompol Luthfi Olot, Kamis (18/1/2024).
Kasi Intel Kejaksaan Negeri Kota Bogor, Sigit Prabawa, menjelaskan berkas tersebut dikembalikan ke penyidik lantaran ada hal yang harus dilengkapi.
"Berkas sudah masuk dan berkas belum lengkap (P19)," ucap Sigit.
Sebelumnya diberitakan, Alung telah ditetapkan sebagai tersangka usai membunuh pacarnya di sebuah hotel yang berada di Jalan Sholeh Iskandar. Jasad korban pun kemudian disembunyikan dan ditemukan di dalam ruko yang berada di Jalan Dr Semeru Kota Bogor pada Jumat (1/12) lalu.
Akibat perbuatannya, Alung terancam hukuman maksimal 15 tahun penjara.
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 17 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu