Bawaslu Kota Tangerang Tertibkan 6.707 APK yang Melanggar Aturan
TANGERANG - Badan Pengawasan Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Tangerang, melakukan penertiban terhadap 6.707 Alat Peraga Kampanye (APK) yang melanggar aturan di kawasan Kota Tangerang.
‘
Ketua Bawaslu Kota Tangerang, Komarullah, mengatakan APK yang diturunkan tersebut merupakan hasil penertiban dari 15 Desember 2023 hingga 15 Januari 2024.
“Dari Kampanye kemarin sampai sekarang dari tanggal 15 Desember sampai 15 Januari kemarin kita sudah menurunkan APK 6.707 di Kota Tangerang,” kata Komarullah. Kamis (18/1/2024).
APK yang melanggar aturan tersebut biasanya terpasang di rumah ibadah, tempat layanan kesehatan, tempat pendidikan, gedung atau fasilitas milik pemerintah, hingga fasilitas umum.
Meskipun sudah ditindak dengan tegas, namun Komarullah masih sering menemukan adanya APK yang melanggar aturan yang telah ditetapkan oleh Komisi Pemilihan Umum (KPU).
Maka dari itu, ia mengimbau kepada seluruh pihak terkait, agar memasang APK sesuai dengan aturan agar tidak mengganggu ketertiban umum.
“Akan tetapi banyak lagi bermunculan APK yang baru, maka saya mengimbau, mengajak partai politik atau caleg untuk tidak memasang APK yang dilarang,” ucapnya.
Pihak Bawaslu Kota Tangerang juga akan berkoordinasi dengan Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) untuk melakukan penindakan lagi dalam waktu dekat ini.
“Nanti dalam waktu dekat kita akan menurunkan lagi di Kota Tangerang,” tutupnya.
Pos Tangerang | 4 jam yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu