Memiliki Ribuan Obat Keras Ilegal, Dua Pria di Pandeglang Ditangkap Polisi
PANDEGLANG - Satres Narkoba Polres Pandeglang, menangkap dua orang pria berinisial R (26) dan TH (38), yang memiliki ribuan obat keras tanpa izin edar. Sebanyak 1.390 butir pil eksimer dan 996 pil tramadol pun diamankan.
Kapolres Pandeglang, AKBP Oki Bagus Setiaji, mengatakan bahwa ribuan obat keras tersebut, dijual secara ilegal oleh kedua pelaku.
"Satres Narkoba Polres Pandeglang telah melakukan pengungkapan terhadap adanya peredaran obat keras yang dijual secara ilegal," kata AKBP Oki Bagus Setiaji, Selasa (30/1/2024).
"Di mana yang bersangkutan memiliki eksimer 1.390 butir, selanjutnya obat tramadol 996 butir," lanjutnya.
Saat beraksi, para pelaku mengincar remaja dan pelajar yang berada di kawasan Pandeglang seperti Panimbang, Sobang, Cigeulis, dan Labuan. Harga yang ditawarkan pun bervariatif.
"Sasaran remaja maupun anak sekolah yang ada di Kabupaten Pandeglang," jelas Oki.
Barang haram tersebut berhasil didapatkan oleh para pelaku dengan cara memesannya secara daring.
Selama beraksi, mereka sudah berhasil meraup keuntungan mencapai Rp 20 juta.
"Mereka membeli obat ini dengan cara melalui media online paketnya dibungkus kotak, dalam kotaknya itu terdapat obat-obatan keras," ungkapnya.
Nasional | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 12 jam yang lalu
Pos Banten | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu