Pembahasan Jabatan Kades Digelar Setelah Pemilu
Puan Ogah Ikut Maunya Apdesi
JAKARTA - Senayan tetap pada keputusannya tidak segera mengesahkan Rancangan Undang-Undang (RUU) Desa, yang salah satu satu beleidnya perpanjangan masa jabatan kepala desa menjadi 9 tahun. DPR sepakat membahas RUU itu setelah pelaksanaan Pemilu.
Asosiasi Perangkat Desa Indonesia (Apdesi) yang menaungi para kepala desa di seluruh Indonesia ini sebelumnya menggelar demonstrasi di depan Gedung DPR. Mereka menuntut DPR agar RUU Desa disahkan sebelum Pemilu.
“Saat Rapat Paripurna, kita sudah sepakat, (RUU Desa) akan kita lanjutkan sampai selesai Pemilu yang tinggal dua minggu lagi,” kata Ketua DPR Puan Maharani di Klaten.
Puan meminta agar para kepala desa ini bersabar. Toh, DPR tetap berkomitmen menyelesaikan pembahasan revisi UU Desa. Hanya saja, pembahasan hingga pengesahannya tidak tidak bisa dilakukan dalam waktu singkat.
Apalagi, seluruh elemen bangsa saat ini konsentrasi untuk mensukseskan pelaksanaan Pemilu Legislatif dan Pemilu Presiden-Wakil Presiden serentak pada 14 Februari nanti.
“Kami di DPR nggak mau ada tarik menarik. Kami mau dari kepala desa itu adalah aspirasi Indonesia,” tegas Puan.
Baca juga : Evaluasi Menyeluruh, Cegah Semua Kelalaian
Selain itu, pengambilan keputusan suatu undang-undang ada mekanismenya. Sebab, keputusan yang diambil sudah tentu melibatkan Pemerintah. Begitu juga di DPR, keputusan bisa tercapai kalau sudah mencapai kolektif kolegial dan disepakati fraksi-fraksi di DPR.
“Nggak semua warnanya merah, warnanya kuning, warnanya hijau. Jadi harus diingat, kepentingannya untuk kepentingan Indonesia,” tegas Puan lagi.
Karena itu, dia meminta para kepala desa mempercayai proses dan tahapan pembahasan RUU Desa di DPR. Sebab, keputusan yang diambil sudah tentu memperhatikan kesejahteraan masyarakat dan bangsa. DPR juga ingin proses tahapan legislasi yang diambil benar-benar untuk menghasilkan produk legislasi yang berkualitas.
Sebelumnya, ratusan aparat desa yang tergabug dalam Apdesi menggelar demonstrasi besar-besaran di depan gedung DPR, Jakarta, Rabu (31/1/2024). Salah satu tuntutannya, mendesak DPR mengesahkan Revisi Undang-Undang Desa sebelum Pemilu 2024, yakni pada Rapat Paripurna DPR terakhir sebelum Pemilu 2024.
“Kita ini orang desa yang mengayomi 24 jam di desa, kita berjuang bukan untuk kepentingan pribadi, tapi berjuang untuk masyarakat kecil di desa,” kata Ketua Apdesi Surtawijaya.
Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad menyampaikan, pimpinan DPR memang tidak memasukkan pembahasan revisi UU Desa dalam masa sidang ini. Keputusan tersebut diambil agar revisi Undang-Undang yang ditunggu-tunggu para kepala desa ini tidak menjadi komoditas politik di tahun pemilu.
“Kita tidak mau revisi Undang-Undang Desa itu kemudian diuntungkan kepada satu atau dua parpol saja di parlemen,” katanya dalam Rapat Paripurna DPR, Selasa (16/1/2024).
Namun demikian, dia memberi kesempatan kepada para organisasi kepala desa bersilaturahmi ke seluruh fraksi-fraksi di DPR untuk meyakinkan bahwa Undang-Undang Desa ini memang perlu direvisi dan bermanfaat untuk para kepala desa dan rakyat banyak.
“Dalam masa sidang yang pendek ini, kami mempersilakan fraksi-fraksi di DPR membuka pintu kepada organisasi-organisasi kepala desa untuk mereka bersilaturrahmi,” jelasnya.
Lifestyle | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu