Polisi Tetapkan Kekasih Tamara Tyasmara sebagai Tersangka, Dijerat Pasal Berlapis
JAKARTA - Pihak kepolisian telah menetapkan seorang pria berinisial YA, sebagai tersangka dalam kasus meninggalnya anak Angger Dimas dan Tamara Tyasmara.
Kabid Humas Polda Metro Jaya, Kombes Pol Ade Ary, mengatakan bahwa penetapan tersangka ini dilakukan usai gelar perkara yang sebelumnya telah dilakukan. Diduga, korban tewas tenggelam saat berenang di kolam renang umum.
"Saudara YA ditangkap berdasarkan bukti yang cukup setelah sebelumnya dilakukan gelar perkara penetapan tersangka," kata Kombes Pol Ade Ary, Jumat (9/2/2024).
Sebelum korban ditemukan tewas, Tamara menitipkan anaknya itu ke orang yang ia percayakan. Sosok YA pun berhasil terekam CCTV di lokasi kejadian.
Saat ini, YA sudah dijerat dengan pasal berlapis, salah satunya adalah dugaan pembunuhan berencana yang menyebabkan tewasnya seseorang.
"Sebagaimana dimaksud dalam Pasal 76C Jo Pasal 80 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak dan atau Pasal 340 KUHP dan atau Pasal 338 KUHP dan atau Pasal 359 KUHP," jelasnya.
Pihak kepolisian juga masih memeriksa pelaku secara intensif di Polda Metro Jaya, untuk mengungkap motif dari dugaan pembunuhan yang dilakukan oleh YA.
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu