TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

RELIJIUCITY

RAMADAN

Indeks

Jadwal Imsak
Dewan Pers

Geledah Plaza Summarecon, KPK Temukan Bukti Kasus Suap Perizinan Apartemen Royal Kedhaton

Reporter: AY
Editor: admin
Senin, 08 Agustus 2022 | 16:46 WIB
VP Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nushihono. Foto : Istimewa
VP Real Estate PT Summarecon Agung Tbk Oon Nushihono. Foto : Istimewa

JAKARTA - Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan penggeledahan di Plaza Summarecon, di wilayah Jakarta Timur, Jumat (5/8).


Penggeledahan tersebut terkait perkara suap pembangunan apartemen Royal Kedhaton di Yogyakarta yang menjerat VP Real Estate PT Summarecon Agung Tbk (SMRA) Oon Nushihono dan eks Wali Kota Yogyakarta Haryadi Suyuti.


"Tim penyidik selesai melaksanakan upaya paksa penggeledahan di wilayah Jakarta Timur yaitu Plaza Summarecon," ujar Plt Juru Bicara KPK Ali Fikri, Senin (8/8).

Dari penggeledahan tersebut, penyidik menemukan dan mengamankan alat bukti yang diduga terkait suap perizinan apartemen. "Antara lain berbagai dokumen hingga alat elektronik yang diduga berkaitan dengan perkara," ungkapnya.

Ali mengatakan, alat bukti itu akan segera dianalisis dan disita. Hal ini untuk melengkapi melengkapi berkas perkara kasus tersebut.
Kemudian hari ini, tim penyidik komisi antirasuah melanjutkan upaya paksa penggeledahan di Plaza Summarecon Bekasi. "Kegiatan saat ini masih berlangsung dan perkembangan dari kegiatan ini, nantinya akan kami update kembali," tandas Ali.

Sebelumnya, komisi antirasuah menyatakan tak segan untuk menetapkan Summarecon sebagai tersangka korporasi. Asal, KPK menemukan bukti-bukti yang cukup untuk menjerat perusahaan yang bergerak di bidang properti itu.

"Bila kemudian memang ditemukan adanya cukup bukti keterlibatan pihak lain, siapapun itu termasuk Korporasi maka akan kami tindak lanjuti," tegas Ali beberapa waktu lalu.


Ali mengatakan, penyidik akan menelisik dugaan adanya kesepakatan dewan direksi perusahaan berkode emiten SMRA dalam menyiapkan duit, untuk memperlancar pengusulan penerbitan izin pembangunan Apartemen Royal Kedhaton, ke Pemkot Yogyakarta. (AY/OKT/rm.id)

Komentar:
Ciputat
Dinsos
Damkar
Dinkes
Perkim
Dprd
Idul fitri
Pondok aren
Himbauan
ePaper Edisi 17 Maret 2026
Berita Populer
01
02
05
SIM Keliling Bekasi Senin 16 Maret 2026

Nasional | 2 hari yang lalu

06
SIM Keliling Kota Tangsel Senin 16 Maret 2026

TangselCity | 3 hari yang lalu

07
08
Pemkot Bangun 6 Posko Mudik, Siagakan 85 Personel

TangselCity | 2 hari yang lalu

10
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit