TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polres Metro Tangerang Kota Amankan 5 Pelaku Begal, Korban Dibacok

Laporan: Gema
Kamis, 29 Februari 2024 | 14:25 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

TANGERANG - Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, berhasil mengamankan 5 pelaku begal. Diketahui, mereka sudah beraksi sebanyak 12 kali di wilayah Kota Tangerang, Kabupaten Tangerang, hingga Tangerang Selatan.

Kapolres Metro Tangerang Kota, Kombes Pol Zain Dwi Nugroho, menjelaskan bahwa pihak kepolisian berhasil mengamankan pelaku usai beraksi di Jalan Sinar Hati, Karawaci, Kota Tangerang.

“Spesialis pelaku begal motor ini ditangkap usai melakukan aksi pencurian di Karawaci,”ungkap Zain, Kamis (29/2/2024).

Para pelaku berinisial AP (20), S (37), AM (26), RH (26), dan ZM (28). Saat beraksi, mereka tak takut untuk menggunakan kekerasan dalam melancarkan aksinya.

Akibatnya, korban mengalami luka bacok pada bagian punggung dan lengannya.

“Sementara korban begal mengalami luka bacok di punggung dan lengannya akibat kekerasan yang dilakukan pelaku dengan sajam yang dibawanya,” lanjutnya.

Anggota Opsnal Ranmor Satreskrim Polres Metro Tangerang Kota, awalnya mengamankan pelaku AP dan S beserta motol hasil curiannya. Ketiga pelaku lainnya berhasil diamankan usai dilakukan pengembangan kasus.

“Saat dilakukan interograsi terhadap kedua pelaku, didapat keterangan bahwa mereka hanya bertugas menjual kendaraan hasil begal motor dari AM (26), RH (26) dan ZM (28). Kemudian petugas menangkap ketiganya di kontrakan AP dan kontrakan ZM saat sedang menunggu hasil penjualan motor hasil begal,” ungkapnya.

Pada saat itu, ZM dan RH sempat berusaha melarikan diri dari kejaran polisi. Petugas pun dengan sigap langsung memberikan tindakan tegas untuk melumpuhkan kedua pelaku.

“Dua pelaku kita berikan tindakan tegas terukur (tembakan) untuk melumpuhkan karena berusaha melawan petugas dan kabur saat pengembangan,” ucap Zain.

Akibat perbuatannya, para pelaku dijerat dengan Pasal 365 KUHP dan terancam hukuman pidana penjara paling lama 9 tahun.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo