Klub Malam Dan Diskotik Wajib Tutup Selama Ramadan
Wali Kota Terbitkan Surat Edaran
SERPONG-Memasuki Bulan Ramadan yang kini tinggal menyisakan hitungan hari, Pemkot Tangerang Selatan (Tangsel) menerbitkan Surat Edaran Wali Kota Nomor 100.3.4.3/1260/Kesra/2024.
Dalam edaran tersebut, sejumlah industri pariwisata yang beroperasi di Kota Tangsel dilarang beroperasi jelang hingga setelah bulan suci Ramadan 2024 ini.
"Ada yang ditutup, ada yang dibatasi jam operasionalnya," kata Wali Kota Tangsel Benyamin Davnie.
Ada 10 jenis usaha pariwisata yang dilarang beroperasi mulai H-1 sampai H+3 bulan suci Ramadan. Ke-10 jenis usaha itu di antaranya klub malam dan diskotik.
Selanjutnya ada pub, bar, karaoke, rumah billiar, live music skala besar kecuali bernuansa Islami yang sudah dapat izin pihak terkait, disc jockey, terapi air atau spa, dan rumah pijat.
Begitu juga usaha jasa penyedia makanan dan minuman seperti restoran, rumah makan, warung makan, cafe, bistro, dan kuliner kaki lima selama bulan Ramadan tahun ini, layanan operasionalnya akan diatur.
Layanan pesan antar serta drive thru dapat dimulai pukul 10.00 WIB dan wajib membatasi layanan operasional maksimal sampai dengan pukul 04.00 WIB.
Benyamin mengatakan, selama waktu puasa, usaha kuliner wajib menggunakan kain penutup atau gorden agar tidak tampak dari luar dengan memperhatikan etika dan estetika.
"Saya sudah rapat dengan forkopimda dengan dandim, kajari, kapolres, kemenag, MUI, Baznas, para camat, kita nanti akan melakukan himbauan. Kita sudah terbitkan imbauan kemasyarakatan untuk melakukan ibadah puasanya dengan tertib dan khusyu," pungkasnya.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
Olahraga | 21 jam yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu