Ibu Pembunuh Anak di Bekasi Jadi Tersangka, Mengaku Dapat Bisikan Gaib
JAKARTA - SNF (26), telah ditetapkan sebagai tersangka usai diduga membunuh anaknya sendiri yang masih berusia 5 tahun. Penetapan tersangka itu dilakukan usai pihak kepolisian melakukan gelar perkara.
"Hasil gelar perkara Saudari SNF atau ibu dari korban itu telah ditetapkan sebagai tersangka berdasarkan bukti yang cukup yang ditemukan oleh penyidik," kata Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Ade Ary Syam Indradi, Jumat (8/3/2024).
Penyidik juga sudah memeriksa lima orang saksi terkait kasus tersebut, dengan salah satunya adalah suami SNF yang juga merupakan ayah dari korban.
"Setidaknya sudah 5 saksi yang dilakukan pemeriksaan, 3 di antaranya sekuriti kemudian 1 kerabat tersangka, yang satu lagi saudara dari suaminya tersangka," jelasnya.
Sebelumnya, Dirkrimum Polda Metro Jaya, Kombes Wira Satya Triputra, menjelaskan bahwa pelaku nekat mengakhiri hidup anaknya sendiri lantaran mengaku mendapatkan bisikan gaib.
Hal tersebut pun didapatkan dari hasil pemeriksaan terhadap terduga pelaku oleh pihak kepolisian.
"Motifnya masih dalam pendalaman, tapi hasil wawancara sementara bahwa terduga pelaku mendapatkan bisikan gaib," kataKombes Wira Satya Triputra, Kamis (7/3) kemarin.
Olahraga | 15 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu