TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

PORPROV 2026

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Pemerintah Sepakati PPPK Paruh Waktu Jadi Pegawai Penuh Waktu

Reporter & Editor : AY
Sabtu, 07 November 2026 | 11:05 WIB
Mensesneg Prasetyo Hadi sedang konferensi pers. Foto : Ist
Mensesneg Prasetyo Hadi sedang konferensi pers. Foto : Ist

JAKARTA – Pemerintah dan DPR sepakat mengangkat Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu menjadi penuh waktu. Kebijakan ini mencakup guru, tenaga kesehatan, dosen, tenaga teknis, Satpol PP hingga petugas pemadam kebakaran (damkar), dengan pelaksanaan bertahap mulai 1 Januari 2027.


Menteri Sekretaris Negara (Mensesneg) Prasetyo Hadi mengatakan, keputusan tersebut merupakan hasil kesepakatan final pemerintah bersama DPR setelah melalui sejumlah perhitungan.


“Setelah beberapa kali melakukan perhitungan, maka hari ini kami memutuskan PPPK paruh waktu menjadi PPPK penuh waktu,” ujar Prasetyo seusai rapat koordinasi bersama pimpinan DPR di Kompleks Parlemen, Jakarta, Jumat (6/11/2026).


Kesepakatan tersebut memperluas rencana awal yang hanya menyasar guru. Kini, kebijakan mencakup berbagai profesi yang bekerja di lingkungan pemerintahan.


Selain perubahan status, pemerintah juga membuka peluang bagi PPPK penuh waktu untuk mengikuti seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS). Namun, pemerintah masih mengkaji aturan khusus bagi profesi tertentu, terutama terkait batas usia seleksi.


Prasetyo juga menyampaikan rencana pembukaan rekrutmen CPNS pada November 2026. Perekrutan diperlukan untuk mengisi kebutuhan pegawai di instansi pusat dan daerah, termasuk menggantikan PNS yang memasuki masa pensiun.


Di sisi lain, pemerintah memperpanjang kontrak 172.323 guru non-ASN yang terdaftar dalam Data Pokok Pendidikan (Dapodik). Kebijakan serupa berlaku bagi 2.482 guru di lingkungan Kementerian Agama yang kontraknya berakhir Desember 2026.


Perpanjangan masa kerja juga diberikan kepada tenaga kesehatan dan tenaga medis non-ASN.


“Pemerintah mengambil keputusan untuk memberikan perpanjangan,” kata Prasetyo.


Wakil Ketua DPR Sufmi Dasco Ahmad mengatakan, kesepakatan tersebut merupakan tindak lanjut atas aspirasi masyarakat terkait persoalan kepegawaian.


DPR, kata dia, berkomitmen bekerja sama dengan pemerintah untuk mencari solusi atas berbagai persoalan tenaga kerja di lingkungan pemerintahan.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit