Apartemen di Jakbar Jadi Tempat Produksi Ekstasi, Pelaku Belajar dari Penjara
JAKARTA - Pelaku berinisial AI alias B, ditangkap polisi usai diduga membuat ekstasi di sebuah unit apartemen yang berada di kawasan Cengkareng, Jakarta Barat. Pelaku pun disebut belajar membuat ekstasi secara otodidak.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Hengki, menjelaskan bahwa pelaku yang merupakan residivis kasus narkoba tersebut, diduga belajar membuat ekstasi saat berada di penjara.
"Ini mereka membuat belajar otodidak dan ini mantan residivis yang dia pernah kena 4 tahun penjara. Dia yang kena kasus ini pernah menjalani kasus yang sama dengan proses 4 tahun penjara," kata Kombes Hengki saat jumpa pers, Jumat (15/3/2024).
Usai keluar dari penjara, AI langsung membuat ekstasi dari sebuah apartemen yang disewa olehnya.
“Baru 2 bulan setengah lalu bebas kasus yang 4 tahun dan sekarang sudah langsung bekerja kembali dan membuat ekstasi di apartemen tempat dia menyewa di Jakarta Barat,” jelasnya.
Lebih lanjut, Hengki mengatakan AI membuat barang haram tersebut secara sendiri. Ia juga memperoleh bahan baku yang diperlukan dengan membelinya secara online.
“Barang bahan baku yang diperoleh dia membeli secara online,” lanjut Hengki.
Sejumlah barang bukti berupa alat yang digunakan untuk membuat ekstasi dan juga ratusan ekstasi yang sudah tercetak dan siap edar pun berhasil diamankan oleh pihak kepolisian.
“Kita mengamankan barang bukti ada 416 (butir), mungkin ini sudah ada yang tersebar yang sudah dijual. Hanya saja ini yang baru kita ungkap, tapi mungkin sudah beredar,” ucapnya.
Olahraga | 12 jam yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu