TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers
PBNU Ganti Bendahara Umum

Gus Gudfan Gantikan Mardani H Maming

Reporter: AY
Editor: admin
Kamis, 11 Agustus 2022 | 08:33 WIB
Foto : Istimewa
Foto : Istimewa

JAKARTA - Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU) menunjuk H. Gudfan Arif Ghofur sebagai Pelaksana Tugas Bendahara Umum Pengurus Besar Nahdlatul Ulama (PBNU). Menggantikan Mardani H Maming, yang saat ini terjerat kasus dugaan korupsi, terkait izin usaha pertambangan (IUP) semasa menjadi Bupati Tanah Bumbu, Kalimantan Selatan. Gudfan Arif adalah putra KH Abdul Ghofur, Pengasuh Ponpes Sunan Drajat Lamongan. Keputusan ini diambil dalam PBNU, dalam Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah di Yogjakarta, Rabu (10/8).


Rapat tersebut dihadiri Rois Aam KH Miftachul Achyar dan Wakil Rois Aam KH Afifudan Muhajir, Katib Aam KH Said Asrori, Ketua Umum PBNU KH Yahya Cholil Staquf, Sekjen Saifullah Yusuf, Waketum Nusron Wahid serta beberapa kiai dan ulama lainnya.


"Tadi diputuskan secara bulat, dalam Rapat Harian Syuriyah dan Tanfidziyah. Selama Pak Bendum Maming non aktif, Gus Gudfan difungsikan sebagai Plt Bendahara Umum PBNU," kata Nusron Wahid, Rabu (10/8).

Nusron yakin, Gudfan yang berlatar pengusaha itu punya kapabilitas untuk menjadi Bendahara Umum.

"Kami yakin, beliau mampu. Selain santri dan putra kiai, beliau juga pengusaha muda yang bergerak di sektor riil, IT, Migas dan tambang. Kami yakin, beliau akan atraktif dan dinamis," papar Nusron.


Dia berharap, penunjukan Gudfan bisa menyudahi polemik kasus korupsi yang membelit Mardani Maming.

 "Semoga polemik masalah ini selesai," ujarnya.


PBNU telah menyatakan Mardani Maming nonaktif dari jabatan Bendahara Umum PBNU, begitu gugatan praperadilan terkait status tersangka ditolak hakim, Rabu (27/7).

"Sejak keluar keputusan pengadilan (praperadilan), dia otomatis nonaktif untuk fokus kepada penyelesaian kasus hukumnya," kata Ketua PBNU KH Ahmad Fahrur Rozi, seperti dikutip NU Online, Kamis (28/7).


Sementara Ketua PBNU lainnya, H Amin Said Husni mengatakan, kasus yang menimpa Mardani Maming sama sekali tak terkait dengan jabatannya, sebagai Bendahara Umum PBNU.

Dia juga menegaskan, PBNU sangat menjunjung tinggi kewenangan KPK.


“Penetapan Mardani sebagai tersangka, merupakan kewenangan KPK. PBNU menghormati proses hukum, sesuai ketetapan yang berlaku,” tandasnya. (AY/HES/rm.id)

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit