Sopir Sedan Penabrak Motor dan PKL di BSD Jadi Tersangka
SERPONG - Pria berinisial RS (24), sopir mobil sedan yang menabrak pemotor dan pedagang kaki lima (PKL) hingga menyebabkan satu korban tewas di Jalan BSD Raya, Tangerang Selatan, telah ditangkap dan ditetapkan sebagai tersangka.
Hal tersebut dikonfirmasi oleh Kasat Lantas Polres Tangsel, AKP Rokhmatullah, Jumat (29/3/2024).
"Sudah diamankan, sudah di-BAP kemarin. Sudah diamankan di Polres," ucapnya.
Seperti diketahui, peristiwa itu terjadi pada Rabu (27/3) lalu pada malam hari. RS pada saat itu tengah melaju menuju arah Kelapa Dua Tangerang, sampai akhirnya menabrak motor dan PKL di lokasi kejadian.
Korban berinisial AR yang sedang dibonceng oleh C pun dinyatakan tewas. Akibat perbuatannya, RS dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.
"Sudah ditetapkan jadi tersangka. Dijerat pasal 310. tentang kecelakaan lalu lintas karena kelalaiannya mengakibatkan orang lain meninggal dunia," jelasnya.
Sementara itu, tiga PKL yang terlibat dalam kecelakaan itu, mengalami sejumlah luka-luka pada tubuhnya.
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pos Banten | 2 hari yang lalu