Terjerat Kasus Timah, Kejagung Resmi Terapkan Pasal TPPU Ke Suami Sandra Dewi
JAKARTA - Kejaksaan Agung (Kejagung) resmi menjerat suami artis Sandra Dewi, Harvey Moeis (HM) dengan pasal tindak pidana pencucian uang (TPPU) terkait perkara dugaan korupsi komoditas timah di wilayah konsesi PT Timah Tbk tahun 2015 hingga 2022.
Sebelumnya, HM telah ditetapkan sebagai tersangka dugaan korupsi perkara tersebut dengan sangkaan Pasal 2 Ayat 1 dan Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 Ayat 1 ke-1 KUH Pidana.
"Untuk TPPU, yang bersangkutan (Harvey Moeis) sudah kita tetapkan tersangka TPPU," ungkap Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (JAM Pidsus) Kejagung Kuntadi kepada wartawan di Gedung Kejagung, Kamis (4/4/2024)
Kuntadi mengungkapkan, tim penyidik juga masih terus melakukan penelusuran aset-aset HM, yang diduga ada kaitannya dengan perbuatan korupsinya. Hal serupa diterapkan pada tersangka lain dalam kasus ini.
"Penelusuran aset kan masih berlangsung ya. Dan tidak hanya terfokus di tersangka HM, tapi juga tersangka lain. Semua kita telusuri," tegasnya.
Adapun terkait pemeriksaan Sandra Dewi pada Kamis pagi, pihaknya ingin meneliti atas sejumlah rekening yang telah dilakukan pemblokiran sebelumnya. "Dalam rangka untuk memilah ya, mana yang diduga ada kaitannya dengan tindak pidana yang diduga dilakukan oleh saudara HM dan mana yang tidak terkait," ungkap Kuntadi.
Hal ini demi memastikan penyidik tak melakukan kesalahan dalam penyitaan nantinya. Artinya, pemeriksaan Sandra Dewi sekadar memilah mana rekening yang terkait dengan yang tidak terkait dengan aliran uang hasil korupsi suami mantan pesinetron tersebut.
Nasional | 22 jam yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 22 jam yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 21 jam yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu