TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Haji 2026

Galeri

Internasional

Otomotif

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Piala Dunia 2026

RELIJIUCITY

Indeks

Dewan Pers

Kejagung Sita Dokumen dari Rumah Febrie Adriansyah, Penyidikan TPPU Berlanjut

Reporter & Editor : AY
Senin, 03 Agustus 2026 | 08:46 WIB
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto : Ist
Mantan Jampidsus Febrie Adriansyah. Foto : Ist

JAKARTA - Penyidikan kasus dugaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Febrie Adriansyah terus bergulir. Tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) menggeledah rumah Febrie di kawasan Kebayoran Baru, Jakarta Selatan, dan menyita sejumlah dokumen yang diduga berkaitan dengan perkara tersebut.


Penggeledahan berlangsung pada Jumat (31/7/2026) pukul 18.30 hingga 21.30 WIB. Usai penggeledahan, penyidik membawa satu kotak kontainer berisi dokumen yang kemudian diamankan ke Gedung Bundar Kejagung.


Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejagung, Anang Supriatna, mengatakan seluruh dokumen yang disita berkaitan dengan penyidikan dugaan TPPU. Seluruh barang bukti akan dimintakan persetujuan penyitaan ke Pengadilan Tipikor sebelum diteliti dan dianalisis guna memperkuat pembuktian perkara.
"Proses penyidikan akan terus dilakukan secara profesional, transparan, dan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan," ujar Anang.


Kuasa hukum Febrie Adriansyah, Febri Diansyah, membenarkan adanya penggeledahan tersebut. Namun, ia mengaku tidak menyaksikan langsung karena telah diwakili tim advokat. Hingga kini, pihaknya juga belum menerima daftar resmi barang yang disita dari penyidik.


Kasus ini merupakan pengembangan penyidikan dugaan TPPU berdasarkan Sprindik Nomor Print-03/F.2/Fd.2/07/2026 tertanggal 20 Juli 2026. Perkara dilimpahkan dari Polri ke Kejagung beserta barang bukti, termasuk emas seberat 74 kilogram dan uang valuta asing senilai ratusan miliar rupiah.


Dalam perkembangan terbaru, Kejagung menetapkan NH sebagai tersangka baru. Sebelumnya, penyidik telah menetapkan Febrie Adriansyah dan Don Ritto sebagai tersangka. Dengan penambahan tersebut, jumlah tersangka dalam perkara dugaan TPPU ini menjadi tiga orang.


Penyidik juga terus mendalami perkara dengan memeriksa sejumlah saksi dan menelusuri dugaan keterkaitan kasus dengan penanganan perkara PT Asabri dan PT Jiwasraya.
 

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit