TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers

Polisi Tetapkan Sopir Bus Rosalia Indah Jadi Tersangka

Oleh: Farhan
Editor: admin
Jumat, 12 April 2024 | 17:24 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

SEMARANG - Usai gelar perkara, Polisi resmi menetapkan JW, sopir bus Rosalia Indah yang mengalami kecelakaan di KM 370 Tol Semarang-Batang, sebagai tersangka. 
"Berdasarkan gelar perkara, pemeriksaan para saksi serta hasil olah TKP, telah diperoleh alat bukti yang cukup untuk menetapkan JW sebagai tersangka," kata Dirlantas Polda Jawa Tengah Kombes Pol.Sonny Irawan di Semarang, dikutip Antara, Jumat (12/4).
Pengemudi bus yang mengalami kecelakaan tunggal tersebut, kata dia, dijerat dengan Pasal 310 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan.

"Berkas sudah lengkap, sudah dilakukan penahanan," katanya.

Dirlantas Polada Jateng ini menjelaskan, penetapan JW sebagai tersangka atas kelalaiannya yang mengakibatkan kecelakaan yang menewaskan tujuh orang.
"Pengemudi mengakui kelelahan sehingga sempat mengantuk sesaat," katanya.

Adapun untuk korban meninggal dunia, kata dia, seluruhnya telah dipulangkan ke keluarganya untuk dimakamkan.
"Masih ada tiga yang dirawat di rumah sakit, satu di antaranya luka berat," tambahnya.
Sebelumnya, bus Rosalia Indah mengalami kecelakaan di Km 370 ruas Tol Semarang-Batang, Kamis (11/4). Tujuh orang tewas akibat bus yang melaju dari arah barat ke timur tersebut masuk ke parit di sisi ruas tol tersebut.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
RM ID
Banpos
Satelit