TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Bisakah Ubah Hasil Pilpres?

Ada 23 Yang Mengajukan Diri Jadi Amicus Curiae, Ada Mega Hingga Rizieq

Laporan: AY
Jumat, 19 April 2024 | 16:27 WIB
Jubir MK Fajar Laksono. Foto : Ist
Jubir MK Fajar Laksono. Foto : Ist

JAKARTA - Pihak yang mengajukan diri sebagai Amicus Curiae atau sahabat pengadilan Mahkamah Konstitusi terus berdatangan. Sampai Jumat (19/4/2024), pihak yang mengajukan diri sebagai sahabat pengadilan MK dalam sidang sengketa hasil pilpres terus mengalir. 
Hingga Rabu (16/4/2024) sore, MK menerima 23 pihak yang mengajukan sebagai sahabat pengadilan MK. 
Jubir MK Fajar Laksono menilai banyaknya pihak yang mengajukan diri sebagai Amicus Curiae dalam sidang sengketa hasil Pilpres 2024 menjadi fenomena menarik. Menurut dia, ini adalah Amicis Curiae terbanyak sepanjang MK menangani sidang sengketa hasil pilpres.
“Ini menunjukkan atensi publik dan masyarakat luas yang ikut memonitor perkara yang sedang disidangkan oleh MK,” kata Fajar, di Gedung MK, Kamis (18/4/2024). 
Fajar menjelaskan, Amicus Curiae bukanlah para pihak yang beperkara di MK, tapi bagian dari masyarakat yang menunjukan atensi terhadap perkara sengketa hasil pilpres yang sedang ditangani oleh MK. Kata dia, MK tidak melarang Amicus Curiae menyerahkan aspirasinya. Namun berdasarkan kebijakan yang diambil oleh Majelis Hakim Konstitusi, Amicus Curiae yang akan turut dibahas dalam pembahasan dan pengambilan putusan perkara adalah Amicus Curiae yang diterima oleh MK pada tanggal 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. 
Hal ini sejalan dengan tenggat waktu penyerahan kesimpulan Pemohon, Termohon, Pihak Terkait, dan Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) pada 16 April 2024 pukul 16.00 WIB. 
"Meskipun begitu, MK tetap akan menerima permohonan Amicus Curiae yang disampaikan setelah 16 April 2024," kata Fajar. 
Disinggung mengenai pengaruh dari para Amicus Curiae dalam putusan, Fajar mengungkapkan hal itu nantinya sepenuhnya kembali pada otoritas hakim konstitusi.
Ada banyak kemungkinan posisi Amicus Curiae ini. Bisa saja mungkin dipertimbangkan seluruhnya dalam pengambilan keputusan. Atau mungkin dalam pembahasan dipertimbangkan sebagian atau mungkin tidak dipertimbangkan sama sekali karena dianggap tidak relevan.

"Ini betul-betul otoritas hakim konstitusi,” sebut Fajar.
Sebagai informasi, hingga Rabu (17/4/2024) sore, MK mencatat telah menerima 23 pengajuan Amicus Curiae terhadap perkara PHPU Presiden Tahun 2024 dari berbagai kalangan masyarakat, mulai dari akademisi, budayawan, seniman, advokat, hingga mahasiswa baik secara kelembagaan, kelompok, maupun perseorangan.
Berikut daftar 23 pengajuan Amicus Curiae di MK per Rabu (17/4/2024).

1. Brawijaya (Barisan Kebenaran Untuk Demokrasi)
2. Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI)
3. TOP GUN
4. Aliansi Akademisi dan Masyarakat Sipil
5. Pusat Kajian Hukum dan Keadilan Sosial (Center For Law and Social) FH UGM
6. Pandji R Hadinoto
7. Busyro Muqoddas, Saut Situmorang, Feri Amsari, Usman Hamid, Abraham Samad, dll
8. Organisasi Mahasiswa UGM-UNPAD-UNDIP-AIRLANGGA
9. Megawati Soekarnoputri & Hasto Kristiyanto
10. Forum Advokat Muda Indonesia (FAMI)
11. Yayasan Advokasi Hak Konstitusional Indonesia (YAKIN)
12. Aliansi Penegak Demokrasi Indonesia (APDI)
13. Amicus Stefanus Hendriyanto
14. Komunitas Cinta Pemilu Jujur dan Adil (KCP-JURDIL)
15. INDONESIAN AMERICAN LAWYERS ASSOCIATION
16. Reza Indragiri Amriel
17. Gerakan Rakyat Penyelamat Indonesia dengan Perubahan
18. Burhan Saidi Chaniago (Mahasiswa STIH GPL Jakarta)
19. Tim Advokasi Peduli Hukum Indonesia
20. M Subhan
21. Gerakan Rakyat Menggugat (GRAM)
22. Tuan Guru Deri Sulthanul Qulub
23. Habib Rizieq Shihab, Din Syamsudin, Ahmad Shabri Lubis, Yusuf Martak, dan Munarman

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo