Sengketa Pilpres Selesai, Kini MK Disibukan Tangani Sengketa Pileg
JAKARTA - Setelah Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Presiden- Wakil Presiden (sengketa Pilpres) selesai, Mahkamah Konstitusi (MK) akan menggelar sidang PHPU Legislatif (sengketa Pileg) 2024. Ibaratnya, MK move on dari sengketa Pilpres ke sengketa Pileg.
Kepala Biro Hukum dan Administrasi Kepaniteraan, sekaligus Juru Bicara MK Fajar Laksono menyatakan, pihaknya siap menggelar sidang sengketa Pileg 2024.
Hingga Kamis (25/4/2024), Fajar membeberkan, ada 297 PHPU Legislatif yang sudah teregistrasi dan telah resmi menjadi perkara.
Berdasarkan jadwal yang tercantum dalam laman resmi MK, sidang tersebut akan dimulai pada Senin (29/4/2024), untuk 79 perkara.
Panel satu akan menyidangkan 25 perkara. Panel dua akan menyidangkan 28 perkara. Panel tiga akan menyidangkan 26 perkara.
"Mekanismenya, perkara akan ditangani panel-panel yang masing-masing terdiri dari tiga hakim konstitusi. Masing-masingpemohon, mendapatkan kuota kursi sebanyak delapan," ujarnya.
Dari sekian banyak sengketa Pileg di MK, permohonan PPP cukup mendapat sorotan. Mengingat, PPP sebagai partai lama, terancam tidak lolos ke DPR. Karena, perolehan suaranya tidak memenuhi ambang batas parlemen (parliamentary threshold) 4 persen. PPP ingin membuktikan, perolehan suara mereka memenuhi ambang batas parlemen.
Koordinator Lembaga Bantuan Hukum (LBH) DPP PPP Erfandi Syaqroni mengatakan, pihaknya telah menyiapkan bukti valid untuk dibawa ke persidangan. Dengan bukti itu, ia yakin PPP akan lolos ke DPR. "Saya yakin, permohonan kami akan dikabulkanhakim," tandasnya.
KPU sebagai pihak termohon juga yakin, data perolehan suara dalam Pileg 2024, dapat dibuktikan kebenarannya dalam persidangan ini.
Menurut Komisioner KPU Idham Holik, pihaknya menyiapkan pengacara yang berkualitas untuk membantah permohonan PPP. "KPU melibatkan pengacara yang memiliki kompetensi tinggi, dan pengalaman luas berkenaan advokasi kepemiluan," ujarnya.
Untuk lebih jelasnya, berikut wawancara dengan Erfandi Syaqroni, mengenai sengketa Pileg yang segera disidangkan ini.
Bagaimana persiapan PPP untuk menghadapi sidang sengketa Pileg ini?
Kami sudah memasukkan daftar pihak terkait, memasukkan 12 permohonan dan sudah diterima MK.
Setelah permohonan masuk, dalam 5 hari ini, kami menyiapkan semua alat bukti. Kami kerja maraton.
Apa objek sengketa ini?
Objek sengketa ini adalah keputusan KPU. Sedangkan petitumnya terkait permohonan PPP untuk ditetapkan sebagai partai yang masuk ke DPR.
Bagaimana caranya?
Pertama, suara 3,8 persen itu, dikonversi menjadi 4 persen (memenuhi ambang batas parlemen). Kedua, di beberapa dapil (daerah pemilihan) terjadi migrasi suara PPP ke beberapa partai lain. Kami minta Majelis Hakim MK untuk mengembalikannya ke PPP. Karena, itu hak PPP.
Ketiga, terkait beberapa kasus yang menerapkan sistem noken di Papua, kami minta PSU (pemungutan suara ulang).
Dari migrasi suara itu, PPP dapat suara berapa persen?
Seharusnya, PPP mendapatkan suara 4,02 persen. Lebih dari 4 persen.
Apakah PPP punya buktinya?
Prinsipnya, kami akan sampaikan bukti itu dalam persidangan. Kami sudah menyiapkan alat bukti sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan dan prosedur yang berlaku.
Sehingga, saya yakin, permohonan kami akan dikabulkan, sehingga PPP lolos ke DPR
Apa saja bukti yang dikantongi PPP?
Bukti ini belum waktunya disampaikan. Yang jelas, sudah ribuan berkas. Dalam persidangan nanti, baru kami buka.
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Pendidikan | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
TangselCity | 19 jam yang lalu
TangselCity | 17 jam yang lalu
TangselCity | 20 jam yang lalu