Dua Polisi Gadungan Tipu Dua Pengendara Motor
CIPUTAT TIMUR-Dua polisi gadungan yakni, MA (22) dan KJ (17) diamankan aparat Polsek Ciputat Timur. Para pemuda ini menyambar jadi polisi untuk melancarkan aksi kejahatannya.
Bahkan kedua pria tersebut diketahui beberapa kali melakukan pemerasan, pengancaman dan penipuan kepada masyarakat.
Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin mengatakan, penangkapan tersebut bermula ketika adanya laporan masyarakat yang masuk ke pihaknya.
Berdasarkan hasil penyelidikan, kedua polisi gadungan ini diketahui telah beraksi sebanyak 4 kali.
Namun dari ke-4 aksinya, polisi gadungan itu tercatat hanya 2 kali berhasil mengelabui korbannya.
Kemas menyebut, kedua kejadian itu di antaranya terjadi di Pasar Ciputat pada Rabu (27/12) dan Apartemen Green Lake View Jalan Dewi Sartika Ciputat pada Selasa (2/1).
“Dua-duanya kami lakukan penahanan dan ditetapkan sebagai tersangka,“ ungkapnya, Senin (29/4).
Kemas menjelaskan, untuk kejadian pertama bermula saat korban sedang nongkrong dengan kekasihnya di wilayah Pondok Aren.
Tak lama berselang mereka didatangi oleh 2 orang pelaku dengan memanggil pelapor dan bertanya apakah motor yang dikendarainya ada masalah atau tidak. Pelaku menyebut motor tersebut sedang dicari.
Karena tidak merasa melakukan perbuatan kejahatan, pelapor lalu bertanya masalah apa yang dimaksud.
Namun pelaku menyebut tidak mengetahui pasti masalah yang dimaksud lantas mengajak pelapor ke daerah Ciputat.
Pelapor dikabarkan sempat menolak, namun setelah pelaku memperlihatkan celurit yang dibawa, akhirnya pelapor mengikuti kemauan lantaran takut.
Selanjutnya sepeda motor pelapor dibawa oleh pelaku dan pelapor membawa sepeda motor pelaku bersama pacarnya ke arah Ciputat.
“Sesampainya di Ciputat pelapor disuruh menunggu karena sepeda motornya mau diperlihatkan kepada temannya. Lalu pelaku mengambil sepeda motornya yang dikendarai pelapor dan pacarnya,” ungkapnya.
Sementara, untuk kejadian kedua, pelaku mendatangi korban dengan mengaku sebagai anggota Polri.
Ketika menemui korban, pelaku menyebutkan bahwa kendaraan yang digunakan korban sedang bermasalah.
Lantas pelaku mengajak korban untuk ke Polsek Ciputat. Saat perjalanan pelaku mengajak korban ke Apartemen Green Lake View.
Tak lama berselang pelaku menyebut akan membawa sepeda motor korban ke Polsek Ciputat Timur. “Lalu ketika tersangka sampai di seberang Polsek, korban disuruh turun dari kendaraannya, lalu kendaraan dikendarai oleh para tersangka. Korban merasa percaya, bahwa yang menjadi tersangka ini anggota polisi karena diturunkannya di dekat Polsek,” ungkapnya.
Lalu setelah korban datang ke Polsek dan menunggu kendaraannya ternyata tidak datang-datang dan tersangka tersebut melarikan diri.
Kemas menuturkan, dalam melancarkan aksinya para pelaku tidak menggunakan atribut kepolisian. “Dalam hal ini tersangka tidak menggunakan atribut, artinya hanya mengaku-ngaku saja tapi karena diarahkannya ke Polsek jadi korban percaya saja sehingga nurut dengan tersangka,” terangnya.
Atas perbuatannya kedua polisi gadungan itu terbukti melakukan tindak pidana pemerasan dan pengancaman dan atau penipuan atau penggelapan sebagaimana dimaksud dalam pasal 368 KUHP dan atau 378 KUHP.
Nasional | 1 hari yang lalu
Pos Tangerang | 1 hari yang lalu
Olahraga | 1 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Nasional | 1 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu