TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Polisi Sukses Bekuk Komplotan Ganjal ATM

Pelaku Sudah Beroperasi 7 Kali, Gunakan Tusuk Gigi

Laporan: Idral Mahdi
Selasa, 30 April 2024 | 07:45 WIB
PELAKU GANJAL ATM - Pelaku ganjal mesin ATM berinisial A berhasil diamankan Polsek Ciputat Timur.(dra)
PELAKU GANJAL ATM - Pelaku ganjal mesin ATM berinisial A berhasil diamankan Polsek Ciputat Timur.(dra)

CIPUTAT-Polisi berhasil mengungkap komplotan pengganjal mesin ATM. Satu pelaku berinisial A diamankan aparat Polsek Ciputat Timur. Sedangkan, rekan-rekan pelaku masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO).

Kapolsek Ciputat Timur, Kompol Kemas Arifin mengatakan, A alias Ijal melancarkan aksinya tidak sendirian, melainkan dibantu dengan dua temannya yang lain.

“Berdasarkan pengakuan yang bersangkutan, ini dilakukan dengan melibatkan tersangka lainnya, namun dua orang tersebut saat ini masih dalam pengejaran,” ungkapnya, Senin (29/4).

Kapolsek menjelaskan, modus yang digunakan oleh pelaku yaitu mengganjal mesin ATM dengan sebuah tusuk gigi. Sehingga membuat seolah-olah mesin tersebut rusak dan tidak mengeluarkan uang kita korban mau tarik tunai.

Ketika korban sudah meninggalkan mesin ATM, pelaku langsung melancarkan aksinya dengan mendatangi mesin ATM dan mengambil uang korban.

“Jadi ketika ada orang ingin menggunakan ATM dikondisikan mesinnya seolah-olah bermasalah,” jelasnya.

Kemas menjelaskan, berdasarkan hasil penyelidikan, komplotan ganjal ATM tersebut telah beraksi sebanyak 7 kali di lokasi yang berbeda-beda.

Lokasi tersebut tersebar mulai dari Kota Tangerang Selatan (Tangsel) hingga Cilegon. Tujuh kali operasi tersebut dilakukan pelaku dalam kurun waktu sejak Maret hingga April 2024

Dari hasil operasi tersebut, komplotan ganjal ATM berhasil meraup uang hingga jutaan rupiah. “Nominal kalau berdasarkan dari hasil penyidikan bervariasi, dari masing-masing korban. Total kurang lebih sekitar Rp 6 juta,” pungkasnya.

A, yang kini jadi tersangka, mengaku uang yang didapatkan dari hasil ganjal ATM tersebut dibagi rata dengan teman-temannya untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.

Atas perbuatannya pelaku terbukti melakukan tindak pidana pencurian dengan pemberatan sebagaimana diatur dalam pasal 363 KUHP dengan ancaman paling lama 7 tahun kurungan penjara.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo