KPK Geledak Ruang Kerja Setjen DPR, Sita Dokumen Dan Bukti Transfer
JAKARTA - Gedung wakil rakyat di Senayan, Jakarta, baru saja digeledah KPK. Namun, yang digeledah adalah ruangan Sekretariat Jenderal (Setjen) DPR. Setelah mengobok-obok Setjen DPR, lembaga antirasuah itu, menyita sejumlah dokumen dan bukti transfer.
Penggeledahan kantor Setjen DPR dilakukan penyidik KPK pada hari Selasa, 30 April 2024. Penggeledahan terkait dugaan korupsi pada proyek pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan DPR. Ruangan yang disasar salah satunya milik Sekretaris Jenderal DPR Indra Iskandar.
Proses penggeledahan berlangsung sejak siang hari. Beberapa penyidik datang mengenakan masker, dikawal anggota polisi bersenjata laras panjang. Anggota Pamdal DPR ikut mengamankan lokasi, dan membantu mengalihkan akses pegawai lewat pintu samping.
Sebelum magrib, para penyidik keluar dengan mendorong koper-koper besar. Tampak ada yang berwarna hitam, merah, dan sebuah ransel. Mereka kemudian menumpang mobil berbeda menuju Gedung Merah Putih KPK di Jalan Rasuna Said, Kuningan, Jakarta Selatan.
Satu hari sebelumnya, Senin (29/4/2024), KPK lebih dulu menggeledah empat lokasi terkait kasus yang sama. Yakni di wilayah Bintaro, Gatot Subroto, Tebet, dan Kemayoran. Lokasi yang dituju merupakan rumah hingga kantor milik para tersangka.
Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri menjelaskan, penyidik melakukan serangkaian kegiatan penggeledahan untuk menemukan bukti-bukti. Adapun kasusnya adalah dugaan korupsi pengadaan barang dan jasa pada rumah jabatan anggota DPR.
Ali menjelaskan, saat menyambangi Kantor Setjen DPR, tim menggeledah seluruh ruangan. Mulai dari ruangan Sekjen, biro, hingga staf. Sementara itu, penyidik juga mencari bukti di lokasi lain di Jakarta.
“Dari proses tersebut, kemudian ditemukan dan diamankan bukti antara lain berupa dokumen-dokumen pengerjaan proyek, alat elektronik termasuk transaksi keuangan berupa transfer sejumlah uang,” kata Ali dalam konferensi pers, Kamis (2/5/2024).
Ali menjelaskan, dokumen yang disita adalah dokumen pengadaan di rumah dinas DPR RI. Sementara transaksi keuangan yang diamankankan bakal dianalisis lebih lanjut, untuk mengetahui kemana saja anggaran proyek yang dilakukan secara melawan hukum itu mengalir. “Itu masih kami telusuri dari hasil penggeledahan,” ujarnya.
Juru Bicara berlatar jaksa ini juga memastikan, kasus ini telah naik penyidikan dengan menetapkan beberapa pihak sebagai tersangka. Namun, identitasnya belum bisa diumumkan.
Ali menekankan, pengumuman tersangka dan pasal yang disangkakan beserta konstruksi perkaranya, akan disampaikan KPK saat proses penyidikan sudah cukup. “Penyidik juga akan memanggil para tersangkanya untuk hadir dan dilakukan proses selanjutnya,” ungkap Ali.
Sebelumnya, Ali mengungkapkan objek korupsi tersebut berupa pengadaan kelengkapan rumah anggota dewan. Mulai dari kamar tidur, ruang tamu, televisi, hingga kulkas. Kasusnya terjadi pada tahun 2020, dan diduga merugikan keuangan negara sejumlah miliaran rupiah.
KPK sendiri sudah mencegah tujuh orang ke luar negeri demi mempermudah pemeriksaan dalam proses penyidikan. Masa berlakunya hingga Juli 2024. Berdasarkan informasi yang dihimpun, salah satu pihak yang dicegah adalah Indra Iskandar.
Indra sendiri sudah pernah diperiksa KPK pada 14 Maret 2024. Dia dipanggil bersama Hiphi Hidupati selaku Kepala Bagian Pengelolaan Rumah Jabatan DPR RI. Keduanya, dicecar soal awal proses lelang pengadaan kelengkapan rumah jabatan anggota dewan, hingga proses perencanaan dan pelaksanaannya.
Saat itu, Indra menjalani pemeriksaan mulai pukul 08.30 WIB hingga pukul 14.28 WIB. Usai pemeriksaan, Indra irit bicara mengenai kasusnya. “Tanya penyidik, ya,” singkatnya sembari meninggalkan Gedung Merah Putih KPK.
Selain keduanya, penyidik juga pernah memeriksa beberapa pihak swasta sebagai saksi. Mereka pun dikabarkan ikut dicegah KPK. Antara lain Dirut PT Daya Indah Dinamika, Tanti Nugroho; Direktur PT Dwitunggal Bangun Persada, Juanda Hasurungan Sidabutar; Direktur Operasional PT Avantgarde Production, Kibun Roni; Project Manager PT Integra Indocabinet, Andrias Catur Prasetya dan Edwin Budiman.
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Internasional | 2 hari yang lalu