Di Indonesia Tidak Ada Pembekuan Darah Gara-gara Vaksin Covid-19
JAKARTA - Masyarakat dihebohkan dampak atau efek samping pemberian vaksin Covid-19.
Efek samping itu berupa thrombosis thrombocytopenia syndrome (TTS), atau pembekuan darah orang yang disuntikkan vaksin Covid-19 buatan AstraZeneca.
Tapi, Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kementerian Kesehatan (Kemenkes), dokter Siti Nadia Tarmizi memastikan, tidak ada kasus TTS terkait vaksinasi Astrazeneca Covid-19 di Indonesia.
Siti menjelaskan, hal tersebut berdasarkan survei yang dilakukan Komisi Nasional (Komnas) Pengkajian dan Penanganan Kejadian Ikutan Pasca-Imunisasi (KIPI).
Menurut Ketua Komnas KIPI, Hinky Hindra Irawan Satari, efek samping vaksin Covid-19 hanya terjadi maksimal 42 hari setelah disuntikkan.
Dengan demikian, menurutnya, jika saat ini ada temuan penyakit TTS yang mengakibatkan penderitanya mengalami pembekuan darah, bukan disebabkan vaksin Covid-19.
"Kalau sekarang ada, kemungkinan besar terjadi karena penyebab lain,” kata Hinky dalam keterangan Kementerian Kesehatan, Jumat (3/5/2024).
Kendati demikian, Hinky mengimbau masyarakat untuk melaporkan setiap kejadian TTS ke Puskesmas. "Puskesmas sudah terlatih, akan dilakukan investigasi, anamnesis (wawancara antara pasien/keluarga pasien dengan dokter atau tenaga kesehatan untuk memperoleh keterangan tentang keluhan dan riwayat penyakit pasien) dan rujukan ke RS untuk akhirnya dikaji Pokja KIPI dan dikeluarkan rekomendasi berdasarkan bukti," katanya.
Komnas KIPI juga mengklaim, tidak ada kejadian pembekuan darah akibat penggunaan vaksin Covid-19 AstraZeneca di Indonesia.
Hinky menjelaskan, Komnas KIPI sudah melakukan surveilans aktif dan pasif selama proses penyuntikan vaksin tersebut. Hasilnya, tidak ditemukan efek samping yang membuat penderitanya mengalami pembekuan darah, serta trombosit darah yang rendah.
Anggota Komisi IX DPR, Rahmad Handoyo meminta masyarakat tidak reaktif terhadap kabar efek samping vaksin Covid-19. "Vaksin Covid-19 sudah diuji sebelum diberikan kepada masyarakat," ujarnya.
Untuk membahas topik ini lebih lanjut, berikut wawancara dengan Siti Nadia Tarmizi.
Bagaimana tanggapan Anda tentang dampak buruk pemakaian vaksin ini?
Indonesia tidak ada kasus, dan tidak ada pencabutan peredaran dari WHO. Dalam imunisasi, memang selalu ada kejadian ikutan pasca imunisasi (KIPI). Tapi, sebisa mungkin kami cegah dengan beberapa kriteria, seperti syarat orang yang dapat menerima vaksin dan sebagainya.
Sejak pertama kali digunakan, apakah ada tes sebelum dan sesudah?
Perlu diketahui, memang sudah ada peringatan oleh AstraZeneca bahwa pada orang yang memiliki kelainan pembekuan darah untuk berhati-hati, dan disarankan dilakukan pemeriksaan lengkap.
Baca juga : Rahmad Handoyo: Meskipun Darurat Tetap Hati-hati
Seberapa besar kemungkinan pembekuan darah karena pemberian vaksin ini?
Sangat kecil penyebabnya adalah penyuntikan. Karena, rentang waktu muncul efek samping, mulai dari 4-42 hari setelah disuntik.
Apakah masih ada pemantauan dari Kemenkes?
Pemantauan pasif terhadap efek samping, masih terus dilakukan.
Apakah di Indonesia belum ada temuan kasus mengenai dampak buruk pemakaian vaksin AstraZeneca?
Iya, belum ada. Untuk monitoring, terus dilakukan Komnas KIPI.
Adakah imbauan kepada masyarakat?
Tidak perlu khawatir, karena masa rentang muncul efek samping akibat vaksin itu, 4-42 hari pasca penyuntikan vaksin.
Apakah vaksin AstraZeneca masih digunakan di Indonesia?
Sudah lebih dari enam bulan tidak kita gunakan. Tidak ada lagi vaksin Covid-19 AstraZeneca.
Nasional | 2 hari yang lalu
Pos Tangerang | 2 hari yang lalu
TangselCity | 1 hari yang lalu
Olahraga | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Nasional | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu
TangselCity | 2 hari yang lalu
Galeri | 2 hari yang lalu