TangselCity

Ibadah Haji 2024

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Kouta Jemaah Haji Indonesia Sudah Terpenuhi, Hati-hati Jangan Kena Tipu Visa Bodong

Laporan: AY
Senin, 06 Mei 2024 | 10:30 WIB
Foto : Ist
Foto : Ist

JAKARTA - Kementerian Agama (Kemenag) memastikan, kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah diimbau tidak tertipu beragam tawaran berangkat dengan beragam visa non haji, alias visa bodong.
MENTERI Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas menyatakan bakal menindak tegas jika ditemukan adanya jemaah haji yang tidak menggunakan visa haji. Jemaah haji yang tidak menggunakan visa resmi akan mendapat sanksi deportasi.
Menurut Gus Yaqut, sapaan akrab Yaqut Cholil Qoumas, penggunaan visa haji ini meru­pakan aturan dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi.
“Kita sudah sampaikan kepada para jemaah haji untuk meng­gunakan bisa resmi,” tegasnya, di Jakarta, Minggu (5/5/2024).
Juru Bicara Kemenag Anna Hasbie mewanti-wanti masyara­kat agar tidak tertipu banyaknya tawaran berangkat dengan selain visa haji, baik mengatasnamakan visa petugas haji, visa ummal, visa ziarah, hingga multiple.
“Saat ini kuota haji Indonesia sudah terpenuhi. Jemaah jangan tergiur hingga tertipu tawaran berangkat dengan visa non haji,” imbau Anna.
Dia menjelaskan, visa kuota haji Indonesia terbagi dua, yakni haji reguler yang diselengga­rakan Pemerintah, serta haji khusus yang diselenggarakan Penyelenggara Ibadah Haji 
Tahun ini, kuota haji Indone­sia sebanyak 221 ribu jemaah. Indonesia juga mendapat 20 ribu tambahan kuota.
Sehingga, total kuota haji Indonesia pada operasional 2024 adalah 241 ribu jemaah, terdiri atas 213.320 kuota jemaah haji reguler dan 27.680 kuota jemaah haji khusus.

Sementara, untuk warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Pemerintah Kerajaan Arab Saudi, UU Penyelenggaraan Iba­dah Haji dan Umrah mengatur bahwa keberangkatannya wajib melalui PIHK.
Lalu, PIHK yang memberang­katkan warga negara Indonesia yang mendapatkan undangan visa haji mujamalah dari Kera­jaan Arab Saudi wajib melapor kepada menteri agama.
Menurutnya, tahun ini Saudi semakin memperketat aturan visa haji. Mereka sudah menyampaikan kepada Kemenag terkait potensi penyalahgunaan peng­gunaan visa non haji tahun ini.

Mereka akan terapkan aturan secara ketat dan akan ada pemeriksaan yang intensif dari otori­tas Saudi,” ungkapnya.
Bagi masyarakat, Anna meng­ingatkan tahap pelunasan biaya haji juga sudah ditutup. Saat ini tengah dilakukan proses pener­bitan visa jemaah.

Sampai akhir minggu lalu, su­dah lebih dari 195 ribu visa jemaah haji reguler yang sudah terbit.
Hal yang sama juga untuk je­maah haji khusus, sudah mema­suki tahap penerbitan visa jemaah.
Jemaah haji reguler akan mu­lai berangkat ke Arab Saudi pada 12 Mei 2024. Sementara jemaah haji khusus akan mulai terbang ke Tanah Suci pada 23 Mei 2024.
Anna menyebut, Kemenag memahami antusiasme ma­syarakat untuk beribadah haji. Namun, publik juga diimbau agar jangan sampai sampai ter­tipu oleh oknum yang ingin me­manfaatkan kesempatan dengan menjanjikan keberangkatan dengan visa non haji.

“Tahun lalu, banyak kasus jemaah yang akhirnya dideportasi setibanya di Arab Saudi,” tegasnya.
Dia juga mengingatkan, selain tidak bisa beribadah haji dan adanya kerugian materi, jika sampai dideportasi, jemaah tidak bisa masuk ke Saudi hingga 10 tahun ke depan.
“Jadi, selain tidak bisa berhaji, juga tidak bisa umrah selama 10 tahun,” tuturnya.

Sementara, Ketua Komisi VIII DPR Ashabul Kahfi menyatakan setuju dengan adanya imbauan tersebut. Sebab, hal itu untuk meningkatkan perlindungan jemaah haji.
“Kegiatan haji harus dijalankan melalui prosedur yang benar untuk memastikan jumlah jemaah dapat dikontrol yang sangat penting untuk pemantauan dan keselamatan selama haji,” ucapnya.
Apalagi, kata dia, dari sudut pandang konstitusi, negara me­miliki tanggung jawab untuk melindungi warga negaranya, ter­masuk saat mereka menjalankan ibadah haji.
Dalam konteks agama, melindungi jiwa merupakan salah satu tujuan utama. Jika jumlah jemaah haji tidak terkontrol, hal ini dapat menyebabkan over kapasitas di fasilitas publik. “Pada akhirnya bisa membahayakan nyawa je­maah,” tandasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo