TangselCity

Pos Tangerang

Pos Banten

Politik

Olahraga

Nasional

Pendidikan

Ekonomi Bisnis

Galeri

Internasional

Selebritis

Lifestyle

Opini

Hukum

Advertorial

Kesehatan

Kriminal

Indeks

Dewan Pers SinPo

Minta Pileg Diulang, KPU Sebut Permohonan Caleg Hanura Tidak Masuk Akal

Sidang Perselisihan Pileg Di MK

Laporan: Idral Mahdi
Selasa, 07 Mei 2024 | 07:45 WIB
MK tengah menggelar siding sengketa Pileg, termasuk sengketa Pileg di Tangsel, Senin (6/5).(dra)
MK tengah menggelar siding sengketa Pileg, termasuk sengketa Pileg di Tangsel, Senin (6/5).(dra)

SERPONG-Saat ini sidang sengketa Pemilihan Legislatif (Pileg) di Mahkamah Konstitusi mempersidangkan permohonan dari Calon Legislatif (Caleg) dari Partai Hanura, yang meminta agar Pemilu di Dapil 4 Kota Tangsel untuk DPRD Kota Tangsel diulang.

Hal itu tertuang dalam perkara Perselisihan Hasil Pemilihan Umum (PHPU) Anggota DPR RI, DPRD Provinsi, DPRD Kabupaten/kota (PHPU DPR/DPRD) Provinsi Banten Dapil Tangsel 4 Tahun 2024 pada Senin (6/5).

Sidang Perkara Nomor 70-02-10-16/PHPU.DPR-DPRD-XXII/2024 ini dipimpin oleh Ketua MK Suhartoyo dengan didampingi Hakim Konstitusi Daniel Yusmic dan M. Guntur Hamzah beragendakan mendengar keterangan termohon dalam hal ini Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Tangsel dan Bawaslu.

Kusrini Haidar Alwi, caleg dari Partai Hanura, dapil 4 Tangsel, dalam permohonannya, pada pokoknya hanya mempermasalahkan tentang proses dan jangka waktu rekapitulasi suara yang kemudian menetapkan hasil perolehan suara untuk calon anggota DPRD Kota Tangsel sebagaimana ditetapkan melalui Keputusan KPU Kota Tangsel Nomor 284 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Tangsel tanggal 6 Maret 2024.

Adapun penerbitan Keputusan KPU Kota Tangsel Nomor 287 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum DPRD Tangsel, menurut pemohon melebihi jangka waktu 20 hari setelah hari pemungutan suara.

Sementara, Ketua KPU Kota Tangsel, M Taufiq MZ mengatakan, bahwa permohonan dari pemohon tidak jelas, lantaran tidak mempermasalahkan perolehan suara yang didapat pemohon.

Namun hanya menguraikan terkait proses dan jangka waktu rekapitulasi suara di Kota Tangsel yang melebihi jangka waktu 20 hari setelah hari pemungutan suara.

“Oleh karena oemohon tidak menjelaskan perolehan suara pemohon maupun pengaruh perolehan suara pemohon dan/atau partai politik lainnya terhadap perolehan kursi bagi pemohon, maka permohonan pemohon harus dinyatakan tidak jelas (obscuur libel). Oleh karenanya, permohonan harus dinyatakan tidak dapat diterima,” ujarnya.

Taufiq juga mengungkapkan berdasarkan formulir Model D. Kejadian Khusus dan/atau Keberatan Saksi-KPU, dalam rapat Pleno Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara tingkat Kota Tangsel terdapat keberatan dan/atau kejadian khusus ketika penghitungan perolehan suara Pemilihan Umum DPRD Kota Tangerang Selatan Tahun 2024,

“Namun tidak ada satupun keberatan atau kejadian khusus terkait jangka waktu pelaksanaan rekapitulasi pemilihan umum anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Kota Tangerang Selatan yang dihitung sejak hari pemungutan suara 14 Februari 2024,” ungkapnya.

Taufiq mengatakan, KPU Kota Tangsel telah menetapkan Keputusan KPU Kota Tangsel Nomor 284 Tahun 2024 tentang Penetapan Hasil Rekapitulasi Pemilihan Umum Anggota DPRD Kota Tangsel Tahun 2024 pada tanggal 06 Maret 2024.

“Untuk kemudian ditetapkan secara nasional melalui SK 360/2024 pada tanggal 20 Maret 2024 sesuai tahapan dan jadwal yang ditentukan dalam Peraturan KPU Nomor 5 Tahun 2024 tentang Rekapitulasi Hasil Penghitungan Perolehan Suara dan Penetapan Hasil Pemilihan Umum,” pungkasnya.

Komentar:
GROUP RAKYAT MERDEKA
sinpo
sinpo
sinpo